Muhammad Alfaruq Nirwana Nirwana
Universitas Selamat Sri

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI SEBAGAI HAK PRIVASI INDIVIDUAL Muhammad Alfaruq Nirwana
AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum Vol 3 No 2 (2022): Acces to Justice
Publisher : Prodi Ilmu Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47776/alwasath.v3i2.609

Abstract

Setiap orang pasti memiliki data pribadi. Data pribadi merupakan sesuatu yang melekat pada diri setiap orang. Data pribadi merupakan suatu hal yang bersifat sensitif. Data pribadi merupakan suatu yang wajib dilindungi karna merupakan hak privasi bagi setiap orang. Hak privasi merupakan hak konstitusional bagi seluruh warga negara yang telah diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945. Hak konstitusional juga merupakan kewajiban dari suatu negara terhadap warga negaranya. Di Indonesia saat ini banyak terjadi permasalahan hukum yang menyalahgunakan data pribadi seseorang untuk kepentingan pribadi. Akan tetapi,pada saat ini penanganan permasalahan hukum tersebut belum dilakukan secara maksimal dikarenakan kekosongan norma dalam perlindungan hukum data pribadi. Tujuan dan fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana perlindungan hukum terhadap data pribadi sebagai hak privasi dan bentuk perlindungan hukum data pribadi sebagai hak privasi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah hakekat dari perlindungan hukum data pribadi sebagai hak privasi adalah hak konstitusional warga negara. Indonesia belum memiliki peraturan perundang undangan yang menjadi dasar hukum perlindungan terhadap data pribadi. Maka dari itu, dalam perlindungan hukum data pribadi, Indonesia mengalami kekosongan norma sehingga tidak dapat secara maksimal melindungi data pribadi warga negara.
REKONSTRUKSI PENGATURAN HUKUM HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN DI ERA TEKNOLOGI DIGITAL 5.0 Muhammad Alfaruq Nirwana; Ikka Puspita Sari; Rosy Febriani Daud
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 4 No. 3 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, Maret 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v4i3.1284

Abstract

Perkembangan teknologi komunikasi digital dan media sosial telah mengubah pola pengasuhan anak pasca perceraian, namun pengaturan hukum hak asuh anak di Indonesia masih bersifat konvensional dan belum secara komprehensif mengakomodasi dimensi pengasuhan digital, sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap kepentingan terbaik anak, khususnya terkait privasi, keamanan data, dan relasi pengasuhan daring. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana kelemahan pengaturan hukum hak asuh anak pasca perceraian dalam merespons perkembangan teknologi digital serta bagaimana rekonstruksi hukum yang ideal untuk menjamin perlindungan hak anak di era Teknologi Digital 5.0. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum hak asuh anak yang berlaku, mengkaji relevansinya dengan praktik pengasuhan berbasis media sosial, serta merumuskan model rekonstruksi hukum yang responsif dan berkeadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis melalui kajian doktrin dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif belum mengatur secara tegas aspek pengasuhan digital, penggunaan media sosial oleh orang tua, dan standar pembuktian digital dalam sengketa hak asuh anak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan rekonstruksi pengaturan hukum hak asuh anak yang menegaskan anak sebagai subjek hukum digital serta memberikan pedoman normatif bagi perlindungan dan penegakan kepentingan terbaik anak pasca perceraian.
The Effect of Firearms Regulatory Policies on Violent Crime Rates: Panel Data Regression Analysis Fransisca Ully Marshinta; M. Indra Gunawan; Sitta Saraya; Cai Jixiong; Muhammad Alfaruq Nirwana
Rechtsnormen: Journal of Law Vol. 2 No. 3 (2024)
Publisher : Yayasan Adra Karima Hubbi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70177/rjl.v2i3.783

Abstract

Background. Background The fields of public policy and criminological research continue to debate the influence of firearm regulatory policies on violent crime rates. Policies regarding the ownership and use of firearms vary between countries, with looser rules in certain countries. A fundamental question arises regarding how much these firearm regulatory policies have an impact on the level of criminal violence in society. Purpose. Using panel data, this research examines the impact of firearm regulatory policies on levels of criminal violence. Strict policies on firearms can reduce violence in society, that's the main goal of the research. This research also examines additional factors that may influence the relationship between firearms policy and violent crime. Method. This research method uses panel data analysis, this panel data includes information on firearms regulatory policies, violent crime rates, and other control variables from a number of countries or regions during the same time period. Regression analysis is used to evaluate how these variables relate to each other. Results. The results of the research from the results of the regression analysis show that a decrease in the level of violent crime in society is significantly related to the implementation of stricter firearm regulatory policies. Additionally, it has been proven that control variables such as education level, population density, and unemployment rate have a significant impact on violent crime rates. Conclusion. Thus, the results of this study show how important it is to implement strict firearms regulatory policies in efforts to combat violent crime. This research provides strong evidence that firearm regulatory policies can serve as an effective way to reduce levels of violence in society, although it is still necessary to consider other variables that may influence levels of violence.