Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perbandingan Hukum atas hak anak yang berkewarganegaraan ganda akibat korban cerai (komparatif BW dan Privaatrecht) Ni Made Megiani; Nur Mohamad Kasim; Waode Mustika
Journal of Comprehensive Science (JCS) Vol. 2 No. 2 (2023): Journal of Comprehensive Science (JCS)
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jcs.v2i2.255

Abstract

Perbandingan Hukum di Negara Indonesia dan juga Negara belanda dalam menangani kasus Child Abduction atau (penculikan anak oleh orang tua kandungnya sendiri) meskipun sama-sama menganut sistem civil law, Indonesia belum menjadi peserta dari Konvensi Den Haag 1980, sejak akhir tahun 2014 sampai saat ini , telah dibahas rencana Indonesia untuk menjadi peserta dari konvensi ini Saat ini tengah dipersiapkan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Aksesi Indonesia terhadap Konvensi Den Haag 1980 oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Keikutsertaan Indonesia dilakukan melalui aksesi terhadap Konvensi Den Haag 1980. Sementara di Negara belanda (Eropa Kontinental), pengaturan hukum terhadap perlindungan anak menggunakan sistem Hague Convention terutama dalam Kasus parented International Child Abduction atau (penculikan anak oleh oleh orang tua kandung).
Pengaturan Hukum Atas Hak Anak Akibat Perceraian Dari Perkawinan Campuran Menggunakan Studi Komparatif Ni Made Megiani; Nur Mohamad Kasim; Waode Mustika
Journal of Comprehensive Science (JCS) Vol. 2 No. 4 (2023): Journal of Comprehensive Science (JCS)
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jcs.v2i4.311

Abstract

Permasalahan kewarganegaraan dari perkawinan campuran sering kerap terjadi, pengkajian komparatif atau perbandingan hukum merupakan bagian yang tidak pernah lepas dari hukum nasional. Setiap perkawinan campuran antara WNS dan WNI salah satunya akan kehilangan kewarganegaraannya dan akan mengikuti kewarganegaraan pasangannya, Begitu pula pada Anak yang berkewarganegaraan ganda. Perbandingan antara Hukum indonesia dan belanda pada Hak status dan kewarganegaraan anak korban cerai pada perkawinan campuran. Dimana Pada hukum di indonesia seorang anak yang orang tuanya bercerai pada perkawinan campuran dapat dikatakan sebagai anak yang memiliki status dwi kewarganegaraan atau berkewarganegaraan ganda sedangkan pada hukum belanda anak tersebut hanya akan memiliki satu kewarganegaraan yaitu kewarganegaraan belanda saja dapat dikatakan dwi kewarganegaraan hanya apabila salah satu orang tuanya menganut asas ius soli. Bentuk perlindungan Hukum antara Hukum di Indonesia dan Hukum Belanda pada Hak Anak Masih sama yaitu memberikan kebebasan terhadap si anak ketika bersia delapan belas (18) atau paling lambat dua puluh satu (21) untuk memilih kewarganegaraanya.