p-Index From 2020 - 2025
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Prosidia Widya Saintek
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENINGKATAN PENGETAHUAN HUKUM MENGENAL DAN MENCEGAH TINDAKAN PERUNDUNGAN (BULLYING) PADA SISWA/SISWI MTS MA’ARIF NU KOTA MALANG Mufidatul Ma’sumah; Fatkhurohman Fatkhurohman; Solehoddin Solehoddin; Zeph Wisnuwardhana
Prosidia Widya Saintek Vol 2, No 1 (2023)
Publisher : Universitas Widyagama Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (378.294 KB)

Abstract

Perundungan atau lebih tren dikenal dengan istilah bullying adalah salah satu jenis tindakan yang akhir-akhir ini massif terjadi baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Satuan pendidikan menjadi salah satu tempat kejadian perkara beberapa kasus perundungan. Kekerasan ini rentan dialami dan dilakukan oleh anak-anak di sekolah mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA) bahkan pada tingkat Perguruan Tinggi (PT) pun tidak luput dari tindakan ini. Bullying yang selama ini dianggap lumrah nampaknya membawa dampak buruk dan serius bagi perkembangan siswa khususnya bagi korban. di Kota Malang beberapa kali kasus perundungan terjadi pada siswa SMP bahkan kasusnya mencuat sampai level nasional. Hal ini menjadi penting untuk dilakukan penyuluhan hukum tentang mengenal dan mencegah perundungan (bullying) untuk siswa/siswi  MTs Ma’arif NU Kota Malang mengingat Madrasah Tsanawiyah merupakan sekolah menengah pertama berbasis agama yang mendidik anak-anak yang mulai masuk usia pubertas. Metode Pelaksanaan dilakukan melalui 3 tahap yakni: 1) Persiapan; 2) Pelaksanaan 3) Evaluasi. Jumlah peserta dari penyuluhan ini adalah 25 siswa/i dan 2 guru pendamping MTs Ma’arif NU Kota Malang yang dilakukan secara tatap muka dengan protokol kesehatan.
TINJAUAN YURIDIS KEBERADAAN TENAGA SUKARELA PELINTAS JALAN DI SEPANJANG JALAN RAYA PORONG, SIDOARJO Evan Luwis Vernando Lumbanraja; Lukman Hakim; Mufidatul Ma’sumah; Zahir Rusyad
Prosidia Widya Saintek Vol 1, No 1 (2022)
Publisher : Universitas Widyagama Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (192.174 KB)

Abstract

Jumlah kendaraan bermotor terus meningkat di Indonesia.  Peningkatan ini menjadikan kebutuhan akan ketertiban lalu lintas semakin sulit untuk didapati. Ketidakmampuan Polisi Lalu Lintas untuk berada setiap waktu di sepanjang jalan untuk menertibkan kendaraan-kendaraan yang berlalu lalang, menjadikan kesempatan bagi beberapa oknum untuk berperan dalam mengatur lalu-lintas, oknum ini kerap disapa sebagai Tenaga Sukarela Pelintas Jalan. Tujuan penelitian ini untuk mengungkap secara Yuridis Keberadaan Tenaga Sukarela Pelintas Jalan, Khususnya di Jalan Raya Porong Kabupaten Sidoarjo serta menganalisis Pertanggungjawaban Pidana Tenaga Sukarela Pelintas Jalan bilamana terjadinya sebuah pelanggaran dan kecelakaan. Penelitian ini adalah Penelitian Yuridis Sosiologis dengan pendekatan berdasarkan Perundang-Undangan atau Statue Approach. Adapun Metode Analisis yang digunakan adalah Deskriptif Kualitatif. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, disimpulkan bahwa: Pertama, Tenaga Sukarela Pelintas Jalan tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pengaturan lalu lintas. Selain itu Tenaga Sukarela Pelintas Jalan tidak semestinya menyebabkan gangguan fungsi jalan, seperti tertulis dalam Pasal 12 Undang-undang No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, dan Pasal 28 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu di dalam Pasal 13 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Sidoarjo No. 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Kedua Tenaga Sukarela Pelintas Jalan juga dapat dikenakan jerat Pidana, yaitu pada pasal 359 dan 360 KUHP apabila terjadinya suatu  kecelakaan yang disebabkan karna Kelalaian Tenaga Sukarela Pelintas Jalan. Namun hal ini juga bisa melalui pendekatan Restorative Justice, seperti yang diatur dalam pasal 10 huruf B Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.