Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TINDAK PIDANA EKONOMII TERHADAP PENERBITAN CEK KOSONG Sarip Hidayat; Iman Jalaludin Rifa’i; Suwari Akhmaddian; Gios Adhyaksa
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 11, No 1 (2023): Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/justisi.v11i1.9951

Abstract

Pembayaran melalui cek giro kosong adalah merupakan salah satu cara tindak pidana kejahatan modern dewasa ini. Sebagai tindak pidana kejahatan maka pembayaran melalui cek kosong dapat diklasifikasikan dan dimasukkan ke dalam kejahatan penipuan. Tindak pidana penipuan (bedrog) dimuat dalam Bab XXV Buku II KUHP dari Pasal 378 sampai dengan Pasal 395. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana regulasi perundang-undangan yang mengatur tentangpertanggung jawaban tindak pidana ekonomi Cek dalam pembayaran hutang yang menimbulkan Onrechmatigdaad (perbuatan melawan hukum), bagaimana peranan penegak hukum dalam menangani tindak pidana Cek dalam pembayaran hutang yang menimbulkan Onrechmatigdaad dan hambatan apa saja yang dihadapi penegak hukum dalam menangani tindak pidana Cek dalam pembayaran hutang sehingga terjadinya pemberhentian penanganan perkara, Metode penelitian, penelitian hukum yuridis empiris. Pengaturan cek diatur dalam Pasal 178 sampai dengan Pasal 229 KUH Dagang. Aturan hukum pertanggung jawaban tindak pidana Cek dalam pembayaran hutang yang menimbulkan Onrech-matigdaad (perbuatan melawan hukum). Dilihat dari perspektif hukum pidana penerbitan cek kosong termasuk dalam tindak pidana penipuan.
Korelasi Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan Konsep Nusyuz dan Penyelesaian Sengketanya Sarip Hidayat
LOGIKA : Jurnal Penelitian Universitas Kuningan Vol 13 No 02 (2022)
Publisher : Universitas Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25134/logika.v13i02.7111

Abstract

Negara harus melindungi warga negaranya dari Tindakan keekrasan dalam rumah tangga hal ini bertujuan untuk mengahapus segala Tindakan kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 merupakan bentuk nyata pemerintahan dalam menghapus Tindakan kekerasan dan upaya untuk melindungi masyarakat. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis. Dalam hukum Islam Nusyuz merupakan cara untuk mendidik suami terhadap istrinya agar terpenuhinya hak dan kewajiban dalam berumah tangga, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 5 menyatakan bahwa Tindakan kekerasan yaitu : fisik, psikis, kekerasan seksual dan penelantaran dalam rumah tangga. Sedangkan konsep Nusyuz dalam Islam Ketika seorang istri melakukan Tindakan Nusyuz maka suami berhak untuk memukulnya, memisahkannya dari tempat tidur dan menasehatinya. Hal ini sangat berkolerasi dengan Undang-Undang Pasal 5 yaitu untuk penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga yaitu melalui mediasi penal dengan nengupayakan menggunakan penyelesaian win-win Solution serta berupaya menjadi solusi atas permasalahan dalam system peradilan pidana.  
Rekonstrusi Asas Legalitas Materil Dalam Pemidanaan Di Masyarakat Hukum Adat Kampung Kuta Kabupaten Ciamis Gios Adhyaksa; Sarip Hidayat; Erga Yuhandra
JURNAL HUKUM PELITA Vol. 6 No. 1 (2025): Jurnal Hukum Pelita Mei 2025
Publisher : Direktorat Penelitian dan Pengabdian (DPPM) Universitas Pelita Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37366/jhp.v6i1.5572

Abstract

Enforcement principle legality formal in in the Criminal Code​ Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlanshe Indie (WvS -NI) in Indonesia has significant weakness.​ Weakness main from principle This is limit its vastness criminalization to act criminal law. Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code​ change principle legality from principle legality formal become principle legality material, principle legality material determine that base worthy convicted a action is living law​ in society (law) No written). Implementation principle This in a way substantial expand range principle legality and in philosophical give respect to custom customs that still exist is in Indonesia at the moment This. The approach method used in study This that is juridical - empirical, researcher face to face direct with society Kuta Village Customary Law Community as object research. Results and Discussion Reform of Indonesian Criminal Law by Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code​ in a way firm show that expansion of the Law no written that has been there is in Indonesia applied Because provision said , the Kuta Village community has law customs that are not written known​ as " taboo ", which is tradition inheritance local which is guarded and obeyed by the people of Kuta Village. If there is violation, violation will completed through institution customs and individuals who violate will given sanctions custom
Pergeseran Asas Legalitas Formal ke Material dalam KUHP Baru dan Konsekuensinya terhadap Hukum Adat Sarip Hidayat; Yani Andryani; Iman Jalaludin Rifa’I; Raden Yeni Muliani
Jurnal Hukum Mimbar Justitia Vol. 11 No. 1 (2025): Published 30 Juni 2025
Publisher : Universitas Suryakancana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35194/jhmj.v11i1.5160

Abstract

Pergeseran asas legalitas dari yang semula bersifat formal dalam KUHP lama ke arah asas legalitas material dalam KUHP baru, serta implikasi dari perubahan ini terhadap eksistensi dan penerapan hukum adat di Indonesia. Asas legalitas formal menekankan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa ketentuan undang-undang yang tertulis terlebih dahulu, sedangkan asas legalitas material membuka ruang bagi penilaian keadilan substantif dan pengakuan terhadap sumber hukum tidak tertulis, termasuk hukum adat. Metode pendekatan Yuridis-Empiris dan deskriftif kualitatif, penelitian ini menunjukkan bahwa KUHP baru secara eksplisit mengakui hukum adat sebagai salah satu sumber hukum pidana, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu. Konsekuensinya, hukum adat memiliki posisi yang lebih kuat dalam sistem hukum nasional, namun juga menimbulkan tantangan serius terkait kepastian hukum, keseragaman penegakan hukum, dan potensi pelanggaran hak asasi manusia. Penelitian ini merekomendasikan adanya pengaturan lebih lanjut dan pembentukan pedoman nasional agar penerapan hukum adat tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip universal hukum pidana modern.