Tulisan ini berupaya untuk menjelaskan pengaruh wabah pandemi covid 19 terhadap fluktuasi angka perceraian khususnya di Pengadilan Agama Sleman tahun 2020. penelitian ini menjadi penting mengingat dampak dari pandemi Covid 19 salah satunya adalah menimbulkan kelesuan di bidang perekonomian, bahkan banyak terjadi PHK (pemutusan Hubungan Kerja). Untuk itu terdapat dua hal yang dilihat dalam tulisan ini, yaitu (1) Fluktuasi angka perceraian sebagai dampak dari terjadinya pandemi Covid 19, serta faktor apa saja yang mempengaruhinya? (2) Tinjauan Sosiologi Hukum Islam terhadap faktor-faktor terjadinya fluktuasi angka perceraian di Pengadilan Agama Sleman. Penelian ini merupakan penelitian lapangan yang bersifat deskriptif analitis, dengan menggunakan analisis kualitatif dan pendekatan Sosiologi Hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada awal terjadinya pandemi sempat mengalami penurunan selama kurang lebih dua bulan pertama sejak pertengahan bulan Maret 2020. Hal tersebut terjadi karena dibatasinya jumlah para pihak yang akan mendaftarkan perkara oleh pihak PA Sleman, maksimal 6 perkara setiap harinya. Selanjutnya secara makro, faktor penyebab terjadinya perceraian tidak terdapat perbedaan secara signifikan antara sebelum dan pada waktu terjadinya pandemi Covid 19. Terlihat dari beberapa faktor penyebab terjadinya perceraian yang cenderung tidak berbeda, yaitu faktor ekonomi, tidak bertanggungjawab, akhlak, selingkuh dan ketidakcocokan antara suami dan istri.