Perjanjian joint venture banyak digunakan dalam kerjasama bisnis. Dalam perjanjian joint venture agreement terdapat klausul termasuk ketentuan klausul arbitrase. Pasal 3 Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang terikat dengan perjanjian arbitrase. Tetapi terdapat pertentangan kompetensi absolut antara arbitrase dan pengadilan dimana salah satu pihak masih mengajukan sengketa ke pengadilan, contoh dan sekaligus fokus dalam pembahasan tulisan ini adalah perkara antara PT. Layar Sentosa Shipping Services melawan Wallem & CO Limited dan PT. Wallem Sentosa Shipping Services. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan. Analisa data dilakukan secara kualitatif dan menghasilkan penelitian dalam bentuk deskriptif analitis. Hasil penelitian menyimpulkan penyelesaian sengketa joint venture agreement antara penanam modal berdasarkan hukum di Indonesia berkaitan dengan pengaturan klausul Choice of Forum atau Choice of Jurisdiction dalam perjanjian yang disepakati. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara antara PT. Layar Sentosa Shipping Services melawan Wallem & CO Limited dan PT. Wallem Sentosa Shipping Services karena Penggugat dan Tergugat terikat pada perjanjian arbitrase dalam Joint Venture Agreement yang menyepakati Singapore International Arbitration Centre (SIAC) sebagai choice of forum, sehingga SIAC berwenang. Dikuatkanya putusan pengadilan negeri oleh majelis hakim tingkat banding memberikan kepastian hukum pada para pihak untuk menyelesaikan sengketa pada badan arbitrase SIAC dan menegaskan pengadilan tidak berwenang menyelesaikan perkara tersebut wujud untuk menghormati sesuatu yang sudah disepakati dalam perjanjian yaitu penggunaan arbitrase SIAC dalam sengketa joint venture tersebut.