Rila Kusumaningsih
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KUALITAS PELAYANAN PERIZINAN PADA LEMBAGA ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA SERANG BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2018 TENTANG PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA EL Rila Kusumaningsih; Fatimah Azzahra
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 8 No. 2 (2021): Hukum Dan Keadilan
Publisher : STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (737.883 KB) | DOI: 10.59635/jihk.v8i2.158

Abstract

Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Serang, sudah menerapkan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Sistem Perizinan OSS diberlakukan untuk mempercepat proses perizinan. Peneliti tertarik untuk melakukan penelitian tentang Bagaimana kualitas pelayanan perizinan pada lembaga Online Single Submission (OSS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Serang Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Bagaimana Upaya Dalam Menghadapi Hambatan-hambatan Pelaksanaan Pelayanan Perizinan pada Lembaga Online Single Submission (OSS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Serang Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Metode yang digunakan adalah metode yuridis empiris atau yuridis sosiologis dengan jenis penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data yang diperoleh dari data sekunder yang merupakan sumber data pokok dalam data penelitian dan data primer sebagai data penunjang berupa wawancara dengan Kepala Seksi Kerjasama dan Investasi Daerah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Serang dan dianalitis secara kualitatif normatif
Perizinan Pendistribusian Musik Melalui Platform Digital di Indonesia Ditinjau dari Undang-Undang Hak Cipta Rila Kusumaningsih
PLEDOI (Jurnal Hukum dan Keadilan) Vol. 3 No. 1 (2024): Maret
Publisher : Amal Insani Foundation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56721/pledoi.v3i1.295

Abstract

Lahirnya aplikasi musik streaming memberikan kemudahan untuk memilih lagu. Aplikasi pemutar musik dapat diakses melalui digital platform. Digital platform adalah sekumpulan software yang membentuk suatu sistem tertentu. Software ini dapat dibuka pada PC atau sistem android. Jika berada pada sistem android, maka digital paltform paling diminati. Produk berbentuk fisik seperti kaset atau CD sebenarnya membatasi potensi pembajakan karena kualitasnya tidak sebaik kaset atau CD aslinya. Sehingga konsumen lebih memilih produk asli. Ketika produk musik diubah ke versi digital, kualitas versi bajakan akan sama dengan produk aslinya. Sehingga membuat konsumen memilih produk bajakan karena harga lebih murah bahkan gratis.Metode yang digunakan dalam penelitian ialah metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Dari penelitian diperoleh bahwa pemerintah belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum terhadap pencipta musik melalui platform digital karena dalam Undang-Undang Hak Cipta hanya mengatur mengenai penyelesaian sengketa bukan tentang bagaimana perlindungan terhadap karya yang didistribusikan melalui platform digital. Maka pemerintah harus tegas dengan menerbitkan kebijakan melalui Peraturan Perundang-Undangan guna melindungi karya yang ada di platform digital, mengingat karya yang ditampilkan di berbagai platform digital adalah hasil kemampuan dan kreativitas manusia atau pencipta dalam Hak Kekayaan Intelektual yang berhak untuk mendapatkan perlindungan.
Strengthening Village Licensing Services Through Open and Accountable Minimum Service Standards in Sindangheula Village, Serang Regency Diki Okta Dwi Putra; Rila Kusumaningsih; Ferina Ardhi Cahyani; Ahmad Rayhan
Probono and Community Service Journal Vol 5, No 1 (2026): Issue June 2026
Publisher : Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51825/pcsj.v5i1.39871

Abstract

The provision of public services at the village level, particularly in licensing procedures, often faces challenges related to legal certainty, transparency, and potential maladministration. This article describes efforts to strengthen state administrative law through the implementation of Minimum Service Standards (SPM) based on Minister of Home Affairs Regulation Number 59 of 2021 in Sindangheula Village, Serang Regency. The objective of this activity is to enhance the legal understanding of village officials and the community regarding standardized service benchmarks, thereby establishing licensing procedures that are transparent, accountable, and free from illegal levies. The method employed in this community service activity is Community Education through Legal Counseling with a Participatory Action Research (PAR) approach. The PAR method was selected because it emphasizes collaboration and active engagement between researchers and participants, viewing research as a process "from, by, and by, for the community." The legal counseling, delivered by lecturers from the Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, was conducted interactively through group discussions and question-and-answer sessions, enabling the community not only to receive information unidirectionally but also to actively formulate solutions to bureaucratic challenges they encounter. The results of the activity demonstrate a significant improvement in the legal literacy of both the community and village officials concerning their rights and obligations in licensing services. This participatory approach successfully fostered collective awareness to oversee information transparency and service accountability, thereby minimizing discretionary practices and strengthening the institutional legitimacy of village governance.