Agum Marenra
Universitas Muhammadiyah Palembang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM OLEH PENYIDIK KEPOLISIAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Putusan Nomor 174/Pid.B/2021/PN Plg) Agum Marenra; Abdul Latif Mahfuz; Muhammad Yahya Selma; Erli Salia
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 5 No 1 (2023): EDISI BULAN JANUARI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.3036

Abstract

Kasus pembunuhan berencana merupakan kasus yang sangat serius yang seharusnya pelaku dihukum seberat-beratnya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana Penegakan Hukum oleh Penyidik Kepolisian Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 174/Pid.B/2021/PN Plg)? dan 2) Apa saja faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum oleh Penyidik Kepolisian Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 174/Pid.B/2021/PN Plg)?. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Penegakan Hukum oleh Penyidik Kepolisian Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 174/Pid.B/2021/PN Plg) dilakukan secara penal yaitu dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polri termasuk di dalamnya pemeriksaan tambahan atas dasar pentujuk-pentujuk dari jaksa penuntut umum dalam rangka penyempurnaan hasil penyidikan selnjutnya di pengadilan, hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) Tahun. dan 2) Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum oleh penyidik kepolisian terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana (Studi Putusan Nomor 174/Pid.B/2021/PN.Plg) penegakan hukum terhadap pelaku pembunuhan berencana adalah Pertama, Faktor Aparat Penegak Hukum, secara kuantitas masih kurangnya personil penyidik kepolisian. Kedua, Faktor sarana atau fasilitas, kurang memadai sarana yaitu minimnya alat bukti di TKP (Tempat Kejadian Perkara), sehingga para penyidik harus lebih bekerja ekstra untuk menemukan alat bukti. Ketiga, masyarakat, kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan jika terjadi tindak pidana pembunuhan dan ketidakmauan masyarakat yang mengetahui kejadian untuk menjadi sanksi dalam kasus tersebut