Muhammad Yahya Selma
Universitas Muhammadiyah Palembang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM OLEH PENYIDIK KEPOLISIAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Putusan Nomor 174/Pid.B/2021/PN Plg) Agum Marenra; Abdul Latif Mahfuz; Muhammad Yahya Selma; Erli Salia
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 5 No 1 (2023): EDISI BULAN JANUARI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.3036

Abstract

Kasus pembunuhan berencana merupakan kasus yang sangat serius yang seharusnya pelaku dihukum seberat-beratnya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana Penegakan Hukum oleh Penyidik Kepolisian Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 174/Pid.B/2021/PN Plg)? dan 2) Apa saja faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum oleh Penyidik Kepolisian Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 174/Pid.B/2021/PN Plg)?. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Penegakan Hukum oleh Penyidik Kepolisian Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 174/Pid.B/2021/PN Plg) dilakukan secara penal yaitu dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polri termasuk di dalamnya pemeriksaan tambahan atas dasar pentujuk-pentujuk dari jaksa penuntut umum dalam rangka penyempurnaan hasil penyidikan selnjutnya di pengadilan, hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) Tahun. dan 2) Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum oleh penyidik kepolisian terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana (Studi Putusan Nomor 174/Pid.B/2021/PN.Plg) penegakan hukum terhadap pelaku pembunuhan berencana adalah Pertama, Faktor Aparat Penegak Hukum, secara kuantitas masih kurangnya personil penyidik kepolisian. Kedua, Faktor sarana atau fasilitas, kurang memadai sarana yaitu minimnya alat bukti di TKP (Tempat Kejadian Perkara), sehingga para penyidik harus lebih bekerja ekstra untuk menemukan alat bukti. Ketiga, masyarakat, kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan jika terjadi tindak pidana pembunuhan dan ketidakmauan masyarakat yang mengetahui kejadian untuk menjadi sanksi dalam kasus tersebut
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENERAPKAN PIDANA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN NOMOR 24/PID.SUS/TPK/2016/PN JMB) Gerry Putra Suwardi; Muhammad Yahya Selma; Holijah Holijah
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 5 No 3 (2023): EDISI BULAN SEPTEMBER
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i3.3487

Abstract

Latar belakang dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan pidana uang pengganti dalam tindak pidana korupsi sebagai pidana tambahan dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara dan untuk menganalisis dasar pertimbangan Hakim dalam menerapkan pidana uang pengganti dalam tindak pidana korupsi dalam Putusan Nomor 24/Pid.Sus/TPK/2016/PN Jmb. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan, dengan sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Penerapan pidana uang pengganti sebagai pidana tambahan dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetaplah didasarkan pada harta benda yang diperoleh Terdakwa dari hasil tindak pidana korupsi dan bukan semata-mata sejumlah kerugian negara yang diakibatkan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi yang menjadi pedoman bagi Hakim dalam menerapakan besaran pidana uang pengganti. 2) Pertimbangan Majelis Hakim dalam menerapkan pidana pembayaran uang pengganti dalam Putusan Nomor 24/Pid.Sus/TPK/2016/PN Jmb didasarkan dari pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis. Dalam putusannya Hakim menerapkan pidana uang pengganti yang tidak sama dengan tuntutan Penuntut Umum karena terdapat selisih nilai kerugian negara yang tidak dapat dibuktikan di persidangan.