Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENYULUHAN HUKUM TENTANG LEGALITAS HAK ATAS TANAH DI DESA KOTO TINGGI KECAMATAN RAMBAH KABUPATEN ROKAN HULU Hendri Hendri; Fitri Elfiani; Siska Amelya; Rizki Anla Pater; Romadhan Lubis; Siti Rahma; Budi Yanto
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 2 (2023): Volume 4 Nomor 2 Tahun 2023
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v4i2.13445

Abstract

Belum adanya bukti kepemilikan tanah (sertifikat) terhadap suatu hak atas tanah menyebabkan belum terwujudnya tertib hukum dan tertib administrasi sehingga hal ini dapat memicu terjadinya sengketa hak atas tanah. Masyarakat kurang memahami arti pentingnya melakukan legalitas formal terkait dengan kepemilikan tanah, hal ini mengakibatkan sering terjadi sengketa hak atas tanah, sebagai akibat dari tidak dilakukannya kegiatan legalitas formal terhadap tanah yang ia miliki sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan yang beralaku. Kegiatan pengabdian kepada masyarkat ini bertujuan untuk mensosialisasikan pentingnya legaitas formal dalam kepemilikan tanah. Metode pelaksanaan pengabdian yang digunakan adalah metode ceramah, diskusi, dan tanya jawab mengenai legalitas hak atas tanah. Hasil kegiatan pengabdian, adanya peningkatan pengetahuan, pemahaman dan merubah pola pikir beserta sikap masyarakat desa Koto Tinggi akan pentingnya melakukan kegiatan legalitas formal terhadap hak atas tanah yang dimilikinya. Para peserta penyuluhan hukum mengikuti kegiatan dengan rasa antusiasme yang tinggi, hal ini terlihat dari keaktifan mereka dalam mengajukan sejumlah pertanyaan-pertanyaan dan kasus-kasus hukum yang mereka hadapi kepada tim penyuluh terutama yang terkait dengan legalitas formal kepemilikan hak atas tanah
EKSISTENSI PERAN DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DI DESA TAMBUSAI TIMUR KECAMATAN TAMBUSAI KABUPATEN ROKAN HULU DITINJAU BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Romadhan Lubis
Journal Of Juridische Analyse Vol. 2 No. 01 (2023): Journal of Juridische Analyse
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30606/joja.v2i01.1806

Abstract

Tujuan khusus penulisan Jurnal ini adalah untuk mengetahui eksistensi fungsi dan peran Badan Permusyawaratan Desa di Desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu dalam pembentukan peraturan desa berdasarkan PP No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, untuk mengetahui hubungan kerjasama Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tambusai Timur dalam Pembentukan Peraturan Desa telah sesuai dengan PP No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jenis penelitian adalah yuridis normatif yaitu suatu pendekatan berdasarkan aturan-aturan hukum yang berlaku dan kenyataaan yang ada dalam masyarakat mengenai sesuatu yang diteliti. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukumnya yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis bahan hukum digunakan metode deskriptif kualitatif kemudian disimpulkan dengan metode deduktif. Pembahasan yang dibahas dalam skripsi ini adalah hubungan tata kerja antara badan permusyawaratan desa (BPD) dan kepala desa dalam pembentukan peraturan desa serta peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap peraturan desa yang telah berlaku serta fungsi sebagai badan legislatif dan penyalur aspirasi masyarakat. Kesimpulan yang dapat diambil adalah Hubungan kerja yang dilakukan antara kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Tambusai Timur Masih kurang baik hal ini dikarenakan pemerintahan yang sudah berjalan selama 4 tahun belum ada PERDES yang diciptakan dan dilahirkan oleh pemerintah Desa. Fungsi BPD dalam Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Pelaksanaan Fungsi BPD di Desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu dalam menampung dan menyalurkan aspirasi juga kurang berjalan baik dikarenakan tidak adanya ruang dalam menyampaikan aspirasi dari masyarakat setempat di sertai luasnya wilayah desa yang membuat dari masing-masing wilayah Dusun di Desa Tambusai Timur kurang di jangkau oleh Badan Permusyawaratan Desa.