Belum adanya bukti kepemilikan tanah (sertifikat) terhadap suatu hak atas tanah menyebabkan belum terwujudnya tertib hukum dan tertib administrasi sehingga hal ini dapat memicu terjadinya sengketa hak atas tanah. Masyarakat kurang memahami arti pentingnya melakukan legalitas formal terkait dengan kepemilikan tanah, hal ini mengakibatkan sering terjadi sengketa hak atas tanah, sebagai akibat dari tidak dilakukannya kegiatan legalitas formal terhadap tanah yang ia miliki sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan yang beralaku. Kegiatan pengabdian kepada masyarkat ini bertujuan untuk mensosialisasikan pentingnya legaitas formal dalam kepemilikan tanah. Metode pelaksanaan pengabdian yang digunakan adalah metode ceramah, diskusi, dan tanya jawab mengenai legalitas hak atas tanah. Hasil kegiatan pengabdian, adanya peningkatan pengetahuan, pemahaman dan merubah pola pikir beserta sikap masyarakat desa Koto Tinggi akan pentingnya melakukan kegiatan legalitas formal terhadap hak atas tanah yang dimilikinya. Para peserta penyuluhan hukum mengikuti kegiatan dengan rasa antusiasme yang tinggi, hal ini terlihat dari keaktifan mereka dalam mengajukan sejumlah pertanyaan-pertanyaan dan kasus-kasus hukum yang mereka hadapi kepada tim penyuluh terutama yang terkait dengan legalitas formal kepemilikan hak atas tanah
Copyrights © 2023