Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA TANAH BERDASARKAN HUKUM POSITIF TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA DI INDONESIA Hendri Jayadi; Tomson Situmeang; Poltak Siringoringo; I Dewa Ayu Widyani; L Elly AM Pandiangan; Putu George Matthew Simbolon
JURNAL Comunità Servizio : Jurnal Terkait Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat, terkhusus bidang Teknologi, Kewirausahaan dan Sosial Kemasyarakatan Vol. 5 No. 1 (2023): APRIL
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Univesitas Kristen Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33541/cs.v5i1.4287

Abstract

The purpose of this article is to provide an understanding of land dispute resolutions available under Indonesian regulations. This article is applying the normative method under the statutory approach. Furthermore, the writer may provide the discussion of this article by expressing that there are two main classifications of land dispute resolution forums. The first forum known as the non-adjudication forum consists of mediation, conciliation, consultation, and facilitation. Meanwhile, the second forum is divided into two sub-classification consisting of the adjudication method and the non-adjudication method. The adjudication method consists of dispute settlement through a district court triggered by an ownership right dispute, and a dispute settlement through an administrative court regarding the legality of a land certificate. Besides that, the second sub-classification of this adjudication method consists of dispute settlement through arbitration that can be triggered due to an arbitration agreement with land as its object.
DAYA IKAT NORMA DILUAR PERJANJIAN KE DALAM PERJANJIAN DAN AKIBAT HUKUMNYA Inri Januar; Poltak Siringoringo; Radisman Saragih
Honeste Vivere Vol 33 No 1 (2023): January
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55809/hv.v33i1.185

Abstract

Perjanjian dan Undang-Undang menjadi dasar lahirnya perikatan. Walaupun perjanjian di buat berdasarkan kesepakatan para pihak tidak berarti pihak-pihak dalam perjanjian terhindar dari ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan. Sifat mengikatnya peraturan perundang-undangan ke dalam suatu perjanjian dengan tegas tertulis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pemahaman penting setelah itu apakah sesuatu yang secara diam-diam tadi dianggap masuk kedalam perjanjian maka bila tidak dipenuhi akan dikualifikasikan wanprestasi atau tetap sebagai perbuatan melawan hukum (PMH). Dalam pengadilan pemisahan wanprestasi dan PMH sangat tegas dan tidak bisa disatukan berdasarkan yurisprudensi. Pasal 1349 KUHPerdata Jo pasal 1339 KUHPerdata telah menjawab bila kepatutan, kebiasaan dan undang-undang dianggap dimasukkan dalam perjanjian maka itu masuk sebagai perjanjian. Kebebasan berkontrak mempunyai kontribusi penting berkaitan dengan paham individualisme. Dengan tetap memperhatikan kondisi individu yang terikat dengan masyarakat maka hukum bertujuan mencari kepentingan individu yang selaras serasi dan seimbang dengan kepentingan masyarakat. Oleh karenanya bila kepatutan, kebiasaan dan undang-undang yang secara diam-diam masuk dalam perjanjian tidak dilaksanakan maka perbuatannya dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Hasil Dari Harta Bawaan, Hadiah dan Warisan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Poltak Siringoringo; Paltiada Saragi; Inri Januar
Honeste Vivere Vol 33 No 2 (2023): July
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55809/hv.v33i2.251

Abstract

Harta benda dalam perkawinan memerlukan pengaturan agar memberikan kepastian dan perlindungan dan kepastian hukum bukan hanya bagi suami istri tetapi juga untuk pihak ketiga yang akan mengadakan hubungan hukum. Pembedaan harta bawaan dan harta bersama membuat penguasaan hukum atas harta bersama dan harta bawaan menjadi berbeda. Pengaturan mengenai hasil dari harta bawaan, hadiah dan warisan apakah tetap dikategorikan harta bawaan, hadiah atau warisan bila diusahakan bersama-sama antara suami dan isteri telah menimbulkan ketidakjelasan. Pasal 35 ayat 2 dan pasal 36 ayat 1 dan 2 hanya memberikan batasan mengenai pengelolaan harta bersama dan harta bawaan, hadiah dan warisan tetapi dalam peraturan perundangundangan tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pengembangan harta bawaan atau warisan atau hadiah yang didapat dalam perkawinan apakah masuk kategori harta bersama atau harta bawaan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif yang menelaah terkait tidak adanya penjelasan norma mengenai hasil dari harta bersama, hadiah atau warisan sebagaimana dalam pasal 35 sampai 37 UU perkawinan. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bila hasil atau pengembangan dari harta bawaan, warisan dan hadiah masuk kedalam kategori harta bersama.