Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS MENGENAI PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG No. 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG No. 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN I Wayan Selin; Altje Musa; Deizen Rompas
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dasar-dasar peraturan mengenai perlindungan korban tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk mengetahui penerapan perlindungan korban menurut Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat sebagai berikut: 1.Sudah ada peraturan perundang-undangan pidana diluar KUHP dan KUHAP yang sudah mengatur perlindungan korban dalam hal korban bisa mendapatkan ganti rugi berupa kompensasi, restitusi atau rehabilitasi. Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur tentang kompensasi, namun kompensasi hanya diberikan kepada korban tindak pidana pelanggaran HAM berat dan tindak pidana terorisme. 2. Penerapan perlindungan korban menurut Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dalam praktik peradilan pidana, dalam hal perkara tindak pidana perdagangan orang, perlindungan anak dan kekerasan seksual banyak putusan hakim yang tidak menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk memberikan restitusi kepada korban. Padahal Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang menyatakan bahwa korban tindak pidana perdagangan orang berhak untuk mendapatkan restitusi. Dalam hal pemberian kompensasi oleh negara kepada korban, masih terbatas pada tindak pidana terorisme melalui putusan hakim. Akan tetapi prosedur tuntutan kompensasi tersebut harus ada permohonan dari korban lebih dahulu melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Kata Kunci : perlindungan korban tindak pidana
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 18 TAHUN 2020 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS BERBASIS WILAYAH DI RS PANCARAN KASIH MANADO Yosi Yosua Assa; Telly Sumbu; Deizen Rompas
LEX CRIMEN Vol. 13 No. 5 (2025): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami hambatan dari implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 terhadap pengolahan limbah medis Rumah Sakit dan untuk mengetahui dan memahami penerapan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Hambatan dari implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 terhadap pengolahan limbah medis Rumah Sakit, antara lain pengelolaan limbah medis tidak selaras terhadap prosedur atas faktor pokok yang mengakibatkan kontaminasi limbah B3; minimnya sosialisasi dan lemahnya pengawasan yang berkaitan dengan pengelolaan limbah medis; dan Sumber Daya Manusia tidak selaras terhadap tugas serta tanggung jawab. 2. Penerapan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020, yaitu pemilahan limbah medis; pengemasan limbah medis; penyimpanan limbah medis; pengangkutan limbah medis; pengolahan limbah medis; pembuangan limbah medis, pelatihan dan sosialisasi; pencatatan dan pelaporan; monitoring dan evaluasi,masih belum sesuai standar karena masih ada beberapa prosedur yang belum sesuai regulasi. Kata Kunci : pengelolaan limbah medis, RS Pacaran Kasih Manado