Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : LEX PRIVATUM

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA PADA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) YANG DI BERHENTIKAN SEBELUM WAKTUNYA1 Equino Mikael Makadolang; Ronny A. Maramis; Lendy Siar
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum bagi pekerja PKWT yang diberhentikan sebelum waktunya dan untuk mengkaji dan menganalisis pemenuhan hak pekerja PKWT yang diberhentikan sebelum waktunya. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan bagi pekerja/buruh adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perlindungan terhadap hak-hak dasar setiap warga negara. Perlindungan hukum pada hakekatnya selalu berkaitan dengan kekuasaan pemerintah serta kekuasaan ekonomi. Berkaitan dengan perlindungan terhadap pekerja dengan status PKWT, pemerintah telah memberikan jaminan perlindungan hukum baik secara preventif dan represif, baik melalui peraturan perundang-undangan serta pengawasan. Dengan hadirnya undang-undang ketenagakerjaan, undang-undang ciptakerja serta aturan turunan dibawahnya adalah wujud dari impelementasiperlindungan terhadap hak-hak dasar setiap pekerja/buruh yang berorientasi pada perkembangan zaman. 2. Pemenuhan hak-hak dasar setiap pekerja/buruh merupakan kewajiban majikan/pemberi kerja serta memerlukan peran pemerintah untuk mengawal hal tersebut dalam bentuk regulasi dan pengawasan. Pemenuhan hak pekerja PKWT yang diberhentikan sebelum waktunya telah dijamin dan dilindungi oleh pemerintah. Hal ini didasari pada ketentuan pasal (61 a) Undang-undang Cipta Kerja dan ketentuan pasal (15), (16) dan (17) peraturan pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang pemberian kompensasi terhadap pekerja dengan status PKWT. Kata Kunci : pekerja pada perjanjian kerja waktu tertentu
IMPLEMENTASI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DI MINAHASA UTARA Jonathan Christofel Toar Wangko; Lendy Siar; Stanly Muaja
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan tentang Kamapnye pemilihan umum dan untuk mengetahui Bagaimana kewenangan Bawaslu dalam menangani Kampanye Pemilihan Umum, yang dilaksanakan tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum di Kabupaten Minahasa Utara. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum telah di rancang dengan baik untuk mengatur Pengaturan Alat Peraga Kampanye. Namun penerapan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 di Minahasa Utara masih terbilang jauh dari sempurna. Masih begitu banyak para peserta yang melanggar aturan tentang Alat Peraga Kampanye di Minahasa Utara. Banyakanya 2. Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menangani pelanggaran terkait penggunaan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 di Kabupaten Minahasa Utara. Bawaslu dapat memberikan sanksi berupa pengurangan atau pencabutan izin, serta melakukan tindakan preventif dan penindakan terhadap pihak yang melanggar ketentuan penggunaan alat peraga, guna memastikan kampanye berlangsung sesuai aturan yang berlaku. Kata Kunci : peraturan KPU, Minahasa Utara
KAJIAN HUKUM PENGATURAN HAK PILIH DAN INKLUSIVITAS PENYANDANG TUNAGRAHITA PADA PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA Caren Gracia Mailoor; Lendy Siar; Sarah D. L. Roeroe
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hak untuk memilih dalam Pemilihan Umum merupakan hak konstitusional yang dimiliki oleh setiap warga negara tanpa terkecuali, termasuk di dalamnya penyandang disabilitas. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tujuan diberikannya kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas adalah untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan penjaminan hak asasi bagi setiap orang, terlebih khusus kelompok disabilitas sesuai dengan amanat konstitusi. Walau demikian, dengan banyaknya klasifikasi kelompok disabilitas, masih ada yang haknya belum terpenuhi, yakni penyandang disabilitas Tunagrahita atau disabilitas intelektual, terlebih khusus hak untuk untuk memilih dalam Pemilihan Umum. Stigmatisasi masyarakat bahwa penyandang Tunagrahita tidak cakap untuk memilih menjadi salah satu faktor utama ketidakikutsertaan penyandang Tunagrahita dalam Pemilu. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia Tunagrahita memiliki hak politik yakni hak untuk memilih dan hak untuk dipilih dalam Pemilu, sama dan setara dengan warga negara lain. Sesuai dengan yang telah diatur dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU 8 Tahun 2016 Penyandang Disabilitas, penyandang Tunagrahita juga memiliki hak atas aksesibilitas dalam Pemilu dengan tujuan untuk meningkatkan inklusivitas penyandang disabilitas. Kata Kunci: Pemilihan Umum, Tunagrahita, Hak Pilih