Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

UPAYA PENYELESAIAN TERHADAP PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DI PTUN (STUDI KASUS PUTUSAN PTUN MANADO NOMOR: 30/G/2019/PTUN.MDO Windy Juliana Assa; Lendy Siar; Grace Karwur
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN adalah lembaga peradilan yang berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengkera tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa antara subjek hukum dengan badan atau pejabat tata usaha negara sebagai akibat dikeluarkannya suatu keputusan tata usaha negara, kemudian yang menjadi objek sengketa di PTUN adalah keputusan tersebut. Salah satu yang dapat dimuat dalam keputusan TUN yaitu pengangkatan kepala desa. Kepala desa pejabat pemerintah yang mempunyai kewenangan, tugas dan kewajiban untuk menjalankan pemerintahan di desa yang bisanya kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat atau ditugaskan oleh pemerintah kabupaten. Walaupun kepala desa dipilih oleh msayarakat tetapi setelah itu diperlukan penetepan melalui surat keputusan oleh pemerintah kabupaten maka dari pada itu penetapan tersebut dapat dijadikan objek gugatan di PTUN. Sebagai bagian dari penetapan pemerintah, apabila kepala desa mengakibatkan suatu akibat tertentu kepada masyarakat, maka masyarakat bisa mengajukan gugatan di PTUN. Kata Kunci: Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, Keputusan Tata Usaha Negara, Penyelesaian Sengketa Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara
ANALISIS PERAN PENGAWASAN BANK INDONESIA UNTUK MENJAGA STABILITAS SISTEM KEUANGAN Marcella G. H. A. Wowor; Edwin N. Tinangon; Grace Karwur
LEX ADMINISTRATUM Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan peran pengawasan Bank Indonesia untuk menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dan untuk mengetahui pelaksanaan peran pengawasan Bank Indonesia untuk menjaga Stabilitas Sistem Keuangan. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Dalam tugas pengawasan bank terdapat koordinasi antara bank Indonesia dengan OJK. Bank Indonesia melakukan kewenangannya di bidang macroprudential, dan OJK di bidang microprudential. OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam membuat peraturan pengawasan di bidang perbankan. 2. Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki peran sentral dalam pengaturan serta pengawasan sektor perbankan. Dalam menjalankan tugas ini, Bank Indonesia mengimplementasikan strategi pengawasan yang berbasis pada prinsip kehati-hatian serta kolaborasi dengan lembaga pengawas lainnya, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, lembaga ini bertanggung jawab menjaga kesehatan perbankan, melindungi nasabah, dan memastikan sistem keuangan yang aman dan stabil. Selain itu, pembentukan OJK sebagai pengawas independen menambah kekuatan pengawasan dengan mencakup sektor jasa keuangan secara lebih komprehensif, sehingga mampu meminimalkan risiko sistemik. Kata Kunci : bank Indonesia, OJK, pengawasan
KETAATAN HUKUM PEDAGANG PASAR DALAM MEMBAYAR RETRIBUSI DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022 Fachri Muhammad Bagus Idris; Toar Neman Palilingan; Grace Karwur
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendalami terkait pengaturan pembayaran Retribusi oleh Pedagang Pasar berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan untuk mengetahui dan mendalami terkait aspek ketaatan hukum Pedagang Pasar dalam membayar Retribusi Daerah Kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan pembayaran retribusi oleh pedagang pasar berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 adalah wajib dipenuhi oleh setiap pedagang pasar yang menggunakan/memanfaatkan segala fasilitas pasar yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah. Dengan kata lain, para pedagang pasar disebut sebagai “Subjek Retribusi” yang memiliki kewajiban pembayaran tarif retribusi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Wajib Retribusi) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah yang berlaku di masing-masing daerah termasuk dalam hal ini pada wilayah Pemerintahan Kota Manado. 2. Aspek ketaatan hukum pedagang pasar dalam membayar retribusi daerah Kota Manado dapat meliputi ketaatan yang bersifat compliance, identification dan internalization, dimana pada kesimpulan akhirnya adalah cukup baik dengan pertimbangan perkembangan Pasar Tradisional di Kota Manado yang kian membaik dari segi ekonomi. Kata Kunci : retribusi, pedagang pasar