Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : LEX ADMINISTRATUM

PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SETEMPAT SEBAGAI BAHAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PERDATA Rico Manshold Franklin Kandou; Elko Lucky Mamesah; Ronny Sepang
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembuktian merupakan sebuah upaya untuk me- yakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan, dengan demikian nampak bahwa pembuktian hanya diperlukan dalam persengketaan atau perkara dimuka hakim atau pengadilan, pemeriksaan merupakan salah satu proses untuk mendapatkan pembuktian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pemeriksaan setempat sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara perdata dan bagaimana kekuatan pembuktian setempat dalam memutuskan perkara perdata, metode penelitian yang digunakan di dalam penulisan hukum ini adalah penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris, Pelaksanaan pemeriksaan setempat hakim menilai fakta-fakta perkara yang terjadi pada sidang sebelumnya saat pembuktian, pada saat pemeriksaan setempat, dengan menganalisis fakta-fakta yang didalilkan penggugat, tergugat dan juga saksi, yang menjadi pertimbangan hakim pada sidang pemeriksaan setempat adalah bukti surat bukti tulisan/ surat yaitu seperti sertifikat tanah, hakim memeriksa surat-surat apakah sesuai atau tidak, selanjutnya hakim memperhatikan keterangan yang di dalilkan saksi, pengakuan dari penggugat dan tergugat mengenai letak, luas dan batas-batas objek sengketa dengan begitu hakim menilai, punya persangkaan dari semua bukti-bukti yang disampaikan. Pelaksanaan pemeriksaan setempat sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara perdata, hakim melihat langsung lokasi objek sengketa, menilai letak, luas, batas dari objek sengketa apakah ada, kuat dalam pembuktian dengan adanya pemeriksaan setempat disertai pemeriksaan alat bukti tulis/surat sertifikat tanah, keterangan ahli, data dari juru ukur. Kata Kunci: TANAH, PEMERIKSAAN SETEMPAT, PERKARA PERDATA
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK DESAIN INDUSTRI ATAS KESAMAAN PRODUK DESAIN INDUSTRI Mitia Christy Mokodompit; Merry Elisabeth Kalalo; Elko Lucky Mamesah
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemegang hak desain industri atas kesamaan produk desain industri dan untuk mengetahui penyelesaian hukum terhadap sengketa kesamaan produk desain industri. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Perlindungan hukum terdiri atas dua bentuk, yaitu perlindungan hukum preventif merupakan segala yang diupayakan untuk mencegah suatu hal terjadi. Sedangkan hukum represif merupakan perlindungan akhir yang berupa pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang telah dilakukan. Perlindungan hukum terhadap pemegang hak desain industri diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000 tentang desain industri. Perlindungan hukum terhadap pemegang hak desain industri sangat diperlukan untuk menjamin perlindungan hak-hak pendesain dan menetapkan hak serta kewajibannya, tetapi selain itu juga untuk menjaga agar orang lain yang tidak bertanggung jawab tidak menyalahgunakan hak desain industri tersebut. 2. Penyelesaian hukum terhadap sengketa kesamaan produk desain industri dapat diselesaikan melalui jalur litigasi atau melalui pengadilan dan non litigasi atau di luar pengadilan. Mekanisme penyelesaian sengketa di bidang desain industri sebagaimana yang telah diatur secara terus terang dalam UU No. 31 Tahun 2000 tentang desain industri, yaitu pemegang hak desain industri atau penerima lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan melanggar hak desain industri, berupa gugatan ganti rugi dan/ atau penghentian semua perbuatan yang terkait dengan lingkup hak desain industri ke pengadilan niaga. Para pihak juga dapat menyelesaikan perselisihan atau sengketa tersebut lewat Alternative Dispute Resolution (ADR). Kata Kunci : hak desain industri, kesamaan produk desain industri