Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search
Journal : LEX ADMINISTRATUM

TANGGUNG JAWAB HUKUM PERDATA PIHAK PERBANKAN TERHADAP NASABAH AKIBAT TINDAKAN KEJAHATAN SKIMMING Clariella L. Z. Lekahena; Grace H. Tampongangoy; Susan Lawotjo
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab perdata pihak perbankan terhadap nasabah korban kejahatan skimming dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah akibat tindakan kejahatan skimming. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Tanggung jawab hukum perdata pihak perbankan yaitu berupa sebuah tindak ganti rugi yang dapat dilihat dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, berupa sebuah tindakan ganti rugi. Tidak hanya diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, hal ini juga ditegaskan tepatnya pada Pasal 19 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 19 yang menjelaskan bahwa pelaku usaha wajib untuk memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen. Adapun jumlah atau besaran dalam tindakan ganti rugi inipun harus setara atau sesuai nilainya dengan kerugian yang ditimbulkan, atau yang dialami para nasabah korban tindakan kejahatan skimming dan 2. Bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah akibat tindakan kejahatan skimming yaitu dengan menjatuhkan sanksi pidana serta sanksi administratif kepada pihak bank, serta memberi upaya-upaya untuk mencegah tindakan kejahatan skimming. Kata kunci: Tanggung Jawab, Perlindungan Hukum, Perbankan, Nasabah, Skimming.
KEDUDUKAN HUKUM BANK INDONESIA DAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENGAJUKAN PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT TERHADAP LEMBAGA PERBANKAN Nelson Gulo; Merry Elisabeth Kalalo; Grace H. Tampongangoy
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hukum kepailitan yang berlaku di Indonesia dan untuk mengetahui kedudukan Hukum Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengajukan permohonan pailit terhadap lembaga perbankan. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan Mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit Terhadap Lembaga Perbankan diatur secara keseluruhan dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lebih spesifik diatur dalam pasal 6 sampai pada pasal 13 yang membahas tentang hukum acara mengajukan pernyataan permohonan pailit. Dalam hal UU 37 Tahun 2004 Tentang K-PKPU yang memiliki kewenangan mengajukan permohonan pernyataan Pailit yaitu, Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, dan Menteri Keuangan disesuaikan menurut Debitornya. 2. Peralihan kewenangan permohonan pernyataan pailit terhadap bank dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan yaitu diawali adanya peralihan pengawasan micropudential bank dari BI ke OJK. Sehingga saat ini yang mengetahui kondisi keuangan dan kondisi perbankan secara keseluruhan adalah OJK. Namun peralihan pengawasan tersebut tidak turut mengalihkan kewenangan dalam permohonan pernyataan pailit bagi bank dari BI ke OJK menimbulkan kekosongan hukum. Serta perlu dilakukannya harmonisasi peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan pengajuan permohonan pailit lembaga perbankan. Kata Kunci : BI, OJK, permohonan pernyataan pailit
TINJAUAN YURIDIS PENDELEGASIAN WEWENANG DALAM PEMBENTUKAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT Marlinda Eva Paransi; Dani R.Pinasang; Grace H. Tampongangoy
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji pembentukan wilayah pertambangan rakyat yang dahulu menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati dan Walikota berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Dengan lahirnya Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, kewenangan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat didelegasikan kembali atau ditarik kembali menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementrian Energi Sumber Daya dan Mineral dengan cara Pemerintah Daerah mengusulkan Wilayah Pertambangan ke Kementrian dengan memenuhi persyaratan Dalam hal Pelaksanaan Pemberian Izin dalam Pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat dilakukan dengan melihat potensi mineral, batubara, juga harus mempertimbangkan aspek lingkungan serta pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan usaha pertambangan. Selanjutnya diperlukan koordinasi dan kerja sama antar pemerintah daerah apabila pertambangan terjadi di lintas batas pemerintahan daerah. Terkait dengan Izin Petambangan Rakyat telah didelegasikan kembali kepada Pemerintah Daerah, sedangkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat tetap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Energi Sumber Daya Mineral dengan tetap memperhatikan faktor lingkungan. Kata Kunci: Wilayah Pertambangan Rakyat, Pendelegasian Perizinan, Ilegal Mining
PENERAPAN PRINSIP KEHATI – HATIAN BANK BERBASIS DIGITAL DALAM MEMBERIKAN KREDIT KEPADA DEBITUR Steven Joenathan Maluw; Grace H. Tampongangoy; Revy S. Korah
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Prinsip Kehati-Hatian terhadap kredit Bank Berbasis Digital dan Untuk mengetahui bagaimana dampak hukum terhadap Prinsip Kehati-Hatian dalam kredit Bank Berbasis Digital. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Penerapan Prinsip Kehati-Hatian oleh Bank Berbasis Digital dalam penyaluran kredit Tanpa Agunan (KTA), yang cenderung bergantung pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Ketergantungan ini menghasilkan kurangnya analisis terhadap karakter dan jaminan debitur, serta meningkatkan risiko kredit macet di masa depan karena kekurangan regulasi yang jelas untuk KTA. 2. Penerapan Prinsip Know Your Customer (KYC) sebagai langkah awal untuk mengenal debitur sebelum evaluasi, serta perlunya regulasi internal yang jelas dalam penyaluran KTA untuk menghindari ketidakpastian hukum. Pelanggaran terhadap Prinsip Kehati-Hatian dapat mengakibatkan sanksi dari BI dan merusak reputasi bank, sehingga Bank Berbasis Digital perlu meningkatkan proses analisis risiko, menerapkan teknologi keamanan, dan memberikan keterbukaan informasi kepada nasabah untuk menjaga stabilitas dan integritas sistem perbankan. Kata Kunci : prinsip kehati-hatian, bank berbasis digital, kredit
TINJAUAN HUKUM MENGENAI KEPUTUSAN MENTERI ESDM No. 37. K/MG.01/MEM.M/2023 TENTANG PENGGUNAAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) 3 KILOGRAM BERSUBSIDI YANG TIDAK SESUAI ATURAN Karpolin Mentari Manik; Grace H. Tampongangoy; Revy S. Korah
LEX ADMINISTRATUM Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram merupakan komoditas energi yang disubsidi oleh pemerintah guna memenuhi kebutuhan masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi penyalahgunaan distribusi LPG 3 kilogram, seperti pengoplosan, penimbunan, serta distribusi yang tidak tepat sasaran. Pemerintah melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.37.K/MG.01/MEM.M/2023 berupaya mengatasi permasalahan ini dengan mengatur mekanisme distribusi agar lebih tepat sasaran. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, bertujuan untuk menganalisis peraturan yang mengatur distribusi LPG 3 kilogram serta langkah-langkah hukum yang dapat diterapkan untuk mengatasi pelanggaran yang terjadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat celah dalam penegakan hukum terkait distribusi LPG 3 kilogram, yang menyebabkan subsidi tidak tersalurkan dengan efektif kepada kelompok masyarakat yang berhak menerimanya. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan lebih ketat serta peningkatan sanksi bagi pelanggar guna menciptakan distribusi yang adil dan merata. Selain itu, fenomena kelangkaan LPG 3 kilogram di beberapa daerah juga menjadi isu utama yang perlu mendapatkan perhatian. Kelangkaan ini sering kali disebabkan oleh praktik spekulatif yang dilakukan oleh distributor atau pengecer yang menahan stok untuk menaikkan harga di pasaran. Akibatnya, masyarakat yang benar-benar membutuhkan LPG bersubsidi kesulitan mendapatkannya dengan harga yang wajar. Pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap rantai distribusi LPG bersubsidi guna memastikan bahwa penyaluran dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Upaya lain yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan sistem pemantauan berbasis teknologi untuk mencegah kebocoran distribusi dan penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pemanfaatan sistem digital dalam pendistribusian LPG 3 kilogram dapat membantu meningkatkan transparansi serta mempercepat identifikasi terhadap potensi penyimpangan. Dengan demikian, subsidi yang diberikan oleh pemerintah dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak serta mengurangi risiko penyalahgunaan yang dapat merugikan negara. Kata Kunci : LPG 3 Kilogram, Subsidi, Hukum Energi, Keputusan Menteri ESDM, Penegakan Hukum