p-Index From 2021 - 2026
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Adi T. Koesoemo
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TINJAUAN HAK DAN KEWAJIBAN PENANGGUNG DAN TERTANGGUNG DALAM PERASURANSIAN DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN RICKY CHRISTIAN BENEDICTUS PYOH; Debby Telly Antow; Adi T. Koesoemo
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan industri perasuransian di Indonesia mengalami pertumbuhan yang pesat seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi sebagai salah satu bentuk perlindungan finansial. Namun, masih banyak terjadi ketidakpahaman tentang hak dan kewajiban penanggung dan tertanggung dalam perasuransian di Indonesia, yang dapat menyebabkan ketidakadilan dalam pelaksanaan perjanjian asuransi. Oleh karena itu, diperlukan peninjauan terhadap hak dan kewajiban penanggung dan tertanggung dalam perasuransian di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagai payung hukum yang mengatur industri perasuransian di Indonesia. Dengan adanya peninjauan tersebut, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas dan komprehensif tentang aspek hukum yang terkait dengan perasuransian di Indonesia dan dapat menjadi acuan bagi praktisi dan pengambil keputusan di bidang perasuransian dalam melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Kewajiban penanggung dalam perasuransian adalah untuk memberikan perlindungan finansial kepada tertanggung dengan membayar ganti rugi atau klaim jika terjadi risiko yang telah dijamin dalam polis asuransi. Sedangkan kewajiban tertanggung dalam perasuransian adalah untuk membayar premi kepada penanggung dan memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang risiko yang akan diasuransikan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian merupakan undang-undang yang mengatur tentang kegiatan perasuransian di Indonesia. Dalam undang-undang ini, kewajiban penanggung dan tertanggung dalam perasuransian diatur secara rinci. Penelitian Ini bertujuan : Untuk mengetahui dan memahami pengaturan terhadap hak dan kewajiban penanggung dan tertanggung sebagai para pihak dalam perasuransian. Untuk mengetahui dan memahami penerapan ketentuan-ketentuan penetapan ganti rugi dalam polis asuransi berdasarkan UU No.40 Tahun 2014. Kata Kunci : Penanggung, Tertanggung, Perasuransian, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PRAKTIK PENCUCIAN UANG MELALUI GAME BERBASIS NON-FUNGIBLE TOKEN (NFT) DI INDONESIA Windari Vrina Lolowang; Adi T. Koesoemo; Harly S. muaja
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi blockchain telah melahirkan berbagai inovasi aset digital, salah satunya Non-Fungible Token (NFT) yang kini banyak digunakan dalam ekosistem game berbasis play-to-earn. Di satu sisi, fenomena ini membuka peluang ekonomi baru, namun di sisi lain juga menimbulkan risiko penyalahgunaan sebagai sarana tindak pidana pencucian uang. Karakteristik NFT dan game berbasis blockchain yang bersifat anonim, lintas batas, serta minim pengawasan menjadikannya medium potensial untuk menyamarkan asal-usul dana hasil kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terkait praktik pencucian uang melalui game berbasis Non-Fungible Token (NFT) di Indonesia serta mengkaji penerapan sanksi pidana terhadap pelakunya dalam proses penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang secara normatif dapat menjangkau aset digital sebagai harta kekayaan tidak berwujud, namun belum terdapat pengaturan khusus yang secara eksplisit mengatur NFT dan game berbasis NFT. Kekosongan norma ini menimbulkan kendala dalam pengawasan, pembuktian, dan penegakan hukum terhadap praktik pencucian uang berbasis teknologi digital. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku pencucian uang melalui game berbasis NFT pada prinsipnya dapat menggunakan ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU TPPU, namun efektivitasnya masih terbatas akibat lemahnya regulasi teknis dan koordinasi kelembagaan. Kata Kunci: pencucian uang, non-fungible token (nft), game berbasis nft