Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : LEX PRIVATUM

TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA DALAM MENGGUNAKAN FAKTUR PAJAK FIKTIF BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK NOMOR PER-16/PJ/2018 Sendy Prilly Somba; Adi Tirto Koesomo; Grace Yurico Bawole
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bagaimana aturan hukum dan pertanggungjawaban hukum yang diterapkan terhadap pengusaha yang terlibat dalam penggunaan faktur pajak fiktif di Indonesia. 2. Untuk mengevaluasi dan merumuskan upaya konkret yang dapat diambil untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengusaha terhadap peraturan perpajakan. Selain itu, tujuan ini juga bertujuan untuk merumuskan strategi yang dapat mengurangi praktik penggunaan faktur pajak fiktif. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Melului pendekatan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Penggolongan atau jenis tindak pidana perpajakan terbagi kedalam tindak pidana perpajakan dalam bentuk pelanggaran (culpa) sebagai perbuatan yang tidak sengaja dan tindak pidana perpajakan dalam bentuk kejahatan (dolus) sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja. 2. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya. Namun apabila keterangan yang tercantum tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai transaksi pembayaran pungutan pajak, maka Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material atau tidak sah atau boleh dikatakan Faktur Pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (fiktif). Kata Kunci : faktur pajak fiktif, pengusaha
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS PUTUSAN KASASI NOMOR 110 K/PID.SUS/2024) Christ Peter Masiliba; Adi Tirto Koesomo; Daniel Franzel Aling
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana kajian hukum terhadap pelaku korupsi yang mengembalikan kerugian negara. Dengan menggunakan metode penelitian normatif dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan tindak pidana korupsi di indonesia diatur dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 sebagai perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. 2. Pengaturan tentang pengembalian kerugian negara diatur dalam pasal 18 UU TIPIKOR dengan pidana pembayaran uang pengganti yang sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari hasil korupsi. Namun Pengembalian kerugian negara sering dijadikan sebagai alasan yang meringankan, sehingga memungkinkan orang-orang untuk tidak takut melakukan korupsi maka dari itu dibutuhkan suatu aturan atau kaidah khusus yang menegaskan tentang pengembalian kerugian negara sebagai suatu keharusan tanpa memberikan jaminan peringanan pidana terhadap pelaku korupsi. Kata Kunci : Pengembalian, Kerugian Negara, Korupsi