Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : LEX ADMINISTRATUM

TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL DITINJAU BERDASARKAN UU NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Yuliati Rosmina Mangode; Adi Tirto Koesomo; Victor Demsy Kasenda
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui aturan hukum mengenai tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial dan untuk mengetahui penerapan hukum dari UU ITE terhadap tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial. Dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1.Aturan hukum tentang pencemaran nama baik di media sosial dapat ditemukan dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dimana undang-undang ini mengacu pada ketentuan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda empat ribu lima ratus rupiah” yang kemudian dipertegas dengan munculnya revisi UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 yang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). 2. Penerapan hukum terkait pencemaran nama baik di media sosial juga dapat dilihat dari Putusan Pengadilan Bireuen Nomor 259/Pid.Sus/2019/PN.Bir. Dari hasil putusan pengadilan tersebut maka penulis memberikan kesimpulan bahwa dalam pemberian hukuman kepada pelaku masih kurang memberikan efek jera karna terhadap korban sendiri ia mengalami trauma dari kasus pencemaran nama baik tersebut tetapi kepada pihak pelaku hanya diberikan hukuman yang ringan dan tak setara dengan apa yang sudah dialami korban. Kata Kunci : pencemaran nama baik, media sosial
ANALISIS YURIDIS MENGENAI PERANAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM PEMBINAAN DAN PEMENUHAN HAK NARAPIDANA (STUDI KASUS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN AMURANG) Angela Stefani Mamesah; Adi Tirto Koesomo; Debby Telly Antow
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan tentang sistem pembinaan dan pemenuhan hak narapidana dan untuk menganalisis penerapan sistem pembinaan dan pemenuhan hak narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Amurang. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Peraturan mengenai Sistem Pelaksanaan Pembinaan dan Pemenuhan hak yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Amurang berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan beberapa aturan lainnya. Berdasarkan peraturan pelaksanaan yang ada Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Amurang yaitu Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian sudah dilaksanakan dengan baik. 2. Implementasi pemenuhan hak narapidana yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Amurang berdasarkan ketentuan Pasal 9 dan 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan telah dilaksanakan dengan baik namun ada beberapa hak yang belum sepenuhnya dilaksanakan, yakni Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Dikunjungi Keluarga dan Cuti Menjelang Bebas, dikarenakan para Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan belum ada yang mengajukan permintaan untuk hak ini dan pihak Lembaga Pemasyarakatan tetap menunggu apabila adanya Warga Binaan Pemasyarakatan yang hendak mengajukannya. Kata Kunci : Pemenuhan Hak Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan Amurang
Penganiayaan Berat Berencana Berakibat Kematian (Pasal 355 Ayat (2) KUHP Sebagai Subsider Terhadap Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP) Brave Harold Kondoj; Adi Tirto Koesomo; Debby Telly Antow
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan macam-macam penganiayaan dalam KUHP dan bagaimana penggunaan delik penganiayaan berat berencana berakibat kematian sebagai subsider terhadap pembunuhan berencana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Penganiayaan yang dapat dibedakan atas: 1. Penganiayaan ringan; 2. Penganiayaan bersahaja/sederhana/biasa; 3. Penganiayaan berat. Perbedaan dari masing-masing penganiayaan tersebut terletak pada maksud atau tujuan dan kehendak dari pelaku. 2. Penggunaan delik penganiayaan berat berencana berakibat kematian sebagai subsider terhadap pembunuhan berencana, yaitu dalam hal tersangka memberi tekanan pada dalihnya bahwa yang ia rencanakan hanya melakukan penganiayaan semata-mata, bukan pembunuhan, maka Pasal 355 ayat (2) KUHP (penganiayaan berat berencana berakibat kematian) dijadikan dakwaan subsider sedangkan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) merupakan dakwaan primer.Kata kunci: Penganiayaan Berat Berencana, Berakibat Kematian, Subsider Terhadap Pembunuhan Berencana.