Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Makna Menghafal Al-Qur’an Bagi Masyarakat Said Syarifuddin; Samad Baso
Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law Vol 1, No 1 (2020): January
Publisher : Universitas Muslim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33096/altafaqquh.v1i1.18

Abstract

Masyarakat Lempangeng mempunyai tradisi menghafal al-Qur'an yang diwarisi dari generasi ke generasi. Penelitian ini berusaha untuk menyingkap tradisi masyarakat Lempangeng menghafal al-Qur'an sejak priode 80-an hingga penghujung tahun 90-an dan priode 2000-an hingga saat sekarang (2019). Penelitian ini menggunakan jenis dan pendekatan kualitatif-deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan observasi. Analisis data dalam penelitian ini berlangsung bersamaan dengan proses pengumpulan data. Analisis data dilakukan melalui tiga tahap model air, yaitu reduksi data, penyajian, dan verifikasi data. Namun tiga tahap tersebut berlangsung secara simultan,dengan tujuan untuk menyajikan data dan informasi yang akurat bagi para pejabat Kementerian Agama dalam menyusun kebijakan pembangunan dalam bidang agama dan masyarakat umum yang ingin menekuni menghafal al-Qur'an.Dalam penelitian ditemukan kegiatan kegiatan tahfizh al-Qur'an pernah ramai dan semarak di kampong Lempangeng, yaitu pada priode tahun 80-an hingga priode penghujung tahun 90-an. Pada priode ini masyarakat lempangeng memeliki motivasi yang kuat dalam menghafal al-Qur'an. Sementara masyarakat yang menekuni tahfizh al-Qur'an setelah priode tersebut, yaitu tahun 2000-an hingga saat ini (2019) memiliki motivasi yang lemah. Saat ini, kegiatan tahfizh al-Qur'an di Lempangeng sudah tidak ramai lagi.Masyarakat yang menekuni dan  juga sudah tidak menerapkan metode tahfizh al-Qur'an secara penuh, seperti yang digunagan oleh generasi sebelumnya.Akibatnya, hasil hafalan al-Qur'an yang dicapai tidak memuaskan. Oleh karena itu, untuk membangun kembali kegiatan tahfizh al-Qur'an yang semarak, guna mencetak hafizh-hafizh al-Qur'an di Lempangeng, maka dibutuhkan bantuan dan kerjasama dari beberpa pihak, mulai dari masyarakat setempat, masyarakat yang pernah menekuni tahfizh di kampong itu, maupun pemerintah daerah Kab. Pangkep, guna mengembalikan tradisi tahfizh yang pernah semarak di kampong itu
Ketentuan Perempuan Bekerja Dalam Islam Untuk Membantu Perekonomian Keluarga (Istri Yang Bekerja Sebagai Driver Ojek Online) Ria Irwana; Said Syarifuddin; Muhammad Syahrul
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 2 No. 1 (2023): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, September 2023
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v2i1.375

Abstract

Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif kualitatif lapangan (Field Research) di Kecamatan Panakkukang kota Makassar,dengan menggunakan pendekatan penelitian deskriptif kualitatif. Jenis analisis data deskriptif kualitatif kerap digunakan untuk menganalisis kejadian, fenomena, atau keadaan secara sosial. Sekaligus merupakan gabungan dari teknik analisis data deskriptif dan kualitatif  Hasil dari penelitian ini menunjukka bahwa dalam rumah tangga, istri yang memilih untuk bekerja akan mengalami beban ganda. Tugas mengurus rumah tangga, dan mencari nafkah dengan menjadi driver. Sehingga perempuan yang bekerja sebagai driver, akan berusaha untuk bisa memanajemen waktunya seefisien mungkin agar tidak meninggalkan kedua tanggung jawabnya. Pekerjaan domestik dan publik tidak dianggap sebagai beban, namun dianggap sebagai hal yang wajar sebagai seorang perempuan. Islam Memberikan beberapa ketentuan mengenai kewajiban suami istri dalam keluarga, bahwa tanggungjawab nafkah merupakan menjadi tanggung jawab suami untuk memenuhi kebutuhan dadar (basic need) keluarga. Keluarga merupakan sebuah instansi yang keberhasilannya bergantung pada rasa kebersamaan anggotanya, dan sikap saling berbagi tanggungjawab antara mereka. Instansi tidak dapat tegak dengan baik jika anggotanya hidup sendiri- sendiri dan selalu berkompetisi. Begitulah syariat Islam di dalamnya penuh dengan ketentuan hukum.