Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Yure Humano

PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP ANAK YANG MENJALANI PROSES HUKUM DALAM LINGKUP PENGDILAN Daud Silaban; Stephanus Pelor; Appe Hutauruk
YURE HUMANO Vol 6 No 2 (2022): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Restorative Justice merupakan proses penyelesaian yang dilakukan di luar sistem peradilan pidana (Criminal Justice System) dimana semua pihak yang berhubungan dengan tindak pidana tertentu bersama-sama memecahkan masalah, dan memikirkan bagaimana akibatnya dimasa yang akan datang.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normative.Metode penelitian Normative adalah pendekatan masalah yang dilakukan dengan cara mempelajari bahan pustaka yang erat hubungannya dengan permasalahan yang akan diteliti oleh penulis yang dapat dilakukan dengan pendekatan dari segi hukum melalui peraturan perundang-undangan, buku-buku literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Rumusan masalah yang penulis bahas dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimana penerapan restorative justice terhadap anak yang menjalani proses hukum di Indonesia? (2)Apa yang menjadi kendala dalam menerapkan restorative justice sebagai alternatif dalam proses pelaksanaan peradilan bagi anak yang berkomplik dengan hukum?,dari penelitian skripsi ini penulis memperoleh kesimpulan bahwa Keadilan restoratif (restorative justice) sangat penting karena menghormati dan tidak melanggar hak anak yang berbenturan dengan hukum, Konsep Restorative Justice dalam sistim peradilan pidana anak sudah sesuai dengan perspektif Kemanfaatan hukum karena mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, kepentingan terbaik bagi anak, dan memuat norma yang cukup jelas dari segi pemaknaanya.Penerapan restorative justice juga menjadi dilema kurangnya koordinasi antar lembaga,terbatasnya sarana serta prasarana dalam hal melakukan penanganan terhadap anak yang melakukan tindak pidana.
PENERAPAN PRA PERADILAN DI POLDA METRO JAYA PADA PUTUSAN NOMOR 118/PID.PRA/2021/PN.JAKSEL Josua Mangihut Manurung; Stephanus Pelor; Muhenri Sihotang
YURE HUMANO Vol 6 No 2 (2022): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan Penyusunan skripsi ini adalah untuk mengetahhui Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka. Putusan Nomor 118/PID.PRA/2021/PN.Jak.sel sebagaimana tersangka atas nama INDAH HARIANI telah melakukan penggelapan dana dari rekening MUHAMAD RAFKY ROSYAF dengan sengaja menguasai dana hasil transfer yang bukan hak nya dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dalam penyelidikan termaksud serangkaian penyidikan dan menemukan suatu tindak pidana yang menentukan tidak nya dilakukan penyidik menurut cara yang di atur dalam KUHAP Metode penelitian yang digunakan penulis dalam menyusun skripsi ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan cara melihat, mentelah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum melalui penelusuran kepustakaan terkait secara langsung maupun tidak langsung dengan penulisan skripsi ini. Penelusuran bahan-bahan kepustakaan dilakukan dengan mempelajari asas-asas, teori-teori, konsep-konsep serta peraturan-peraturan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti dalam impleks Pasal 183 ayat (3) KUHAP. Dalam pengadilan, Hakim telah mempertimbangkan bahwa penetapan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Putusan praperadilan harusnya berdasarkan pembuktian administratif, tidak boleh masuk ke dalam pokok perkara dan menunggu hasil putusan sebagai ganti denda dalam kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara dan putusan pengadilan tinggi munguatkan putusan pengadilan negri
ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA STUDI KASUS NO (PUTUSAN 662/Pid.Sus/2022/PN.Mdn) Naek Reynghat Sitorus; Stephanus Pelor; Appe Hutauruk
YURE HUMANO Vol 7 No 2 (2023): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan Penyusunan skripsi ini adalah Untuk mengetahui penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Untuk mengetahui hakim menilai pembuktian jaksa penuntut umum dalam dakwaannya di persidangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap pelaku dalam putusan nomor: 662/Pid.Sus/2022/PN.Mdn. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Hasil penelitian skripsi ini: Penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Saksi Korban dan menarik bantal dari kepala saksi dan melemparkan bantal ke kepala saksi sehingga kepala saksi terbentur dilantai, melakukan kekerasan terhadap saksi di bagian perut saksi dan badan bagian belakang dengan kuat sehingga terdapat bekas-bekas kuku terdakwa di perut saksi dan badan bagian belakang seterusnya terdakwa mencengkram kedua tangan saksi dan memiting kaki saksi sehingga saksi tidak dapat bergerak; Hakim menilai pembuktian jaksa penuntut umum dalam dakwaannya di persidangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap pelaku dalam putusan nomor: 662/Pid.Sus/2022/PN.Mdn. berdasarkan pertimbangan-pertimbangan majelis hakim tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dakwaan Pertama tersebut sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu dakwaan Pertama melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN DENGAN SENGAJA PASAL 338 KUHP (Analisis Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 461/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst) Pernando Pasaribu; Stephanus Pelor; Appe Hutahuruk
YURE HUMANO Vol 7 No 2 (2023): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Untuk mengetahui pengertian unsur sengaja dalam tindak pidana pembunuhan Pasal 338 KUHP dalam Putusan Nomor 461/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst. Untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Hasil penelitian skripsi ini: pengertian unsur sengaja dalam tindak pidana pembunuhan Pasal 338 KUHP dalam Putusan Nomor 461/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst Artinya bahwa suatu perbuatan yang disengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain yang terbentuk dengan direncanakan terlebih dahulu. Menurut teori kehendak yang dimaksud kesengajaan/dengan sengaja adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam wet (de op verwerkelijking der wettelijke omschrijving gerichte wil). Bahwa dari akibat perbuatan terdakwa tersebut korban NIXON RICHARD ASSA meninggal dunia berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor:33/TU.VER. 0436A. II.1/I/2020 yang membuat dan ditandatangani oleh dokter dr. Oktavinda Safitry, Sp.FM.MPd. Ked. Walaupun terdakwa mengakui tidak ada niat untuk membunuh korban namun faktanya terlihat dengan jelas bahwa terdakwa telah memukul korban sebanyak 2 (dua) kali yaitu memukul kepala korban sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan luka dan mengeluarkan darah serta korban hilang keseimbangan. Pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, karena keadaan yang memberatkan terdakwa telah menyebabkan korban meninggal dunia dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, bahawa barang bukti berupa 1 (satu) buah botol kosong bekas minuman beralkohol merek Johnnie Walker yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan. Oleh karenanya unsur-unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan SUBSIDAIR Jaksa Penuntut Umum telah terbukti sah dan meyakinkan, terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan dalam SUBSIDAIR Jaksa Penuntut Umum.