Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Tindak Pidana Pembunuhan Karena Pencurian Asam di Desa Sainiup, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara Ernesto Pakaenoni; Nikolas Manu; Darius A. Kian
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 02 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i02.787

Abstract

Dalam kehidupan masyarakat Indonesia seringkali terjadinya kasus kejahatan. Salah satunya adalah kasus pembunuhan. Pembunuhan merupakan suatu tindak pidana kejahatan yang dilakukan dengan maksud atau tujuan untuk menghilangkan nyawa seseorang yang dilakukan dengan berbagai cara, baik dengan cara ditembak, ditikam ataupun dipotong secara berulang-ulang. Maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa dua hal. Pertama, faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan karena perebutan pohon asam di Desa Sainiup, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor tengah Utara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan dan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kefamenanu dan Rumah Tahanan Kefamenanu. Selain itu, penulis juga mewawancarai pihak–pihak yang berkaitan langsung dengan masalah yang dibahas, guna mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan karena perebutan pohon asam di Desa Sainiup, kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor tengah Utara. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini, faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan antara lain: Faktor Internal, yaitu faktor emosional, Faktor Eksternal, meliputi faktor pendidikan, faktor peran korban, dan faktor ekonomi. Pertimbangan hakim terkait tindak pidana pembunuhan meliputi pertimbangan yuridis dan non yuridis.
Tinjauan Kriminologis Terhadap Kasus Perkelahian Antara Oknum Anggota Organisasi Bela Diri dengan Warga Desa Delmasius Delmasius Bau; Adrianus Djara Dima; Darius A. Kian
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 02 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i02.794

Abstract

Perkelahian kelompok kebiasaan yang dipicu oleh beberapa anggota organisasi bela diri yakni organisasi bela diri Lima-lima dan organisasi bela diri Tujuh-tujuh (seven-seven). Organisasi bela diri Lima-lima dan Tujuh-tujuh (seven-seven) merupakan organisasi bela diri yang berasal dari Timor Leste yang dibawa masuk ke Indonesia tepatnya di wilayah Desa Numponi, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka. Penelitian ini termasuk dalam tipe penelitian hukum empiris yang berlokasi di Kepolisian Sektor Malaka Timur Kecamatan Malaka Timur Kabupaten Malaka. Metode yang digunakan dalam mengumpulkan data yaitu wawancara dan studi dokumentasi. Data yang dikumpulkan selanjutnya dianalisis kemudian disajikan atau dipaparkan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan: (1) faktor yang menyebabkan terjadinya perkelahian antara oknum anggota organisasi bela diri dengan warga Desa Numponi yakni faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yaitu faktor usia, faktor dendam, amarah memiliki kontrol diri yang lemah, mengalami krisis identitas. Faktor eksternal yaitu ketersinggungan kelompok, karena rasa solidaritas, kesenjangan generasi, minuman keras yang berlebihan, lingkungan sosial masyarakat, faktor lingkungan keluarga, faktor pendidikan. (2) upaya menanggulangi kasus tersebut yakni upaya pre-emtif, upaya preventif dan upaya represif. Dari hasil penelitian penulis menarik kesimpulan dan saran yakni, kesimpulan perkelahian antara anggota organisasi bela diri ada dua faktor penyebab yaitu faktor internal dan faktor eksternal, disarankan kepada anggota- anggota organisasi bela diri Lima-lima, Tujuh-tujuh dan organisasi bela diri yang lainnya supaya dapat menguasai diri sendiri, sehingga tidak membuat rusuh dalam masyarakat, dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Surat (Sertifikat Tanah) di Wilayah Hukum Kota Kupang Imanuel Oscar C. Kote P. A.; Deddy R. Ch. Manafe; Darius A. Kian
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 02 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i02.799

Abstract

Pelaku kejahatan pemalsuan melibatkan oknum pegawai/pejabat pertanahan dengan dakwaan membuat surat palsu atau memalsukan surat berupa Sertipikat Hak Milik, sebagaimana dijumpai dalam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kupang Nomor 137/Pid.B/2020/PN Kpg. Penelitian ini bersifat normatif empiris dengan pendekatan konseptual dan undang-undang untuk menghasilkan argumentasi yuridis tentang pertanggunjawaban pidana pelaku tindak pidana pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Kupang. Hasil penelitian diketahui bahwa penerapan hukum pidana materil dan pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Nomor: 137/Pid.B/2020/PN Kpg., penerapan hukum pidana materil terhadap seseorang yang didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat Pasal 263 ayat (1) KUHP. Majelis Hakim berkesimpulan perbuatan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya dengan pidana penjara 3 tahun. Penelitian ini menyarankan: 1) Penuntut Umum dan Majelis Hakim, aparat pemerintah dengan jabatan khusus dan berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan, dapat dikenakan Pasal 52 KUHP mengenai pemberatan karena jabatan untuk memaksimalkan pertanggungjawaban pidana; 2) Badan Pertanahan Nasional, dalam memproses pendaftaran hak atas tanah harus teliti terhadap dokumen yang diperlukan untuk menghindari terjadinya pemalsuan pendaftaran hak atas tanah; 3) Masyarakat Umum, dalam proses pendaftaran hak atas tanah, mulai dari awal perencanaan pendaftaran memiliki sifat yang jujur, teliti dan sesuai prosedur demi menjamin kepastian hukum.