Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Analisis Kriminologis Pemerkosaan Terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas Tunawicara di Desa Warupele I, Kabupaten Ngada Virginia Reynalda Ria; Heryanto Amalo; Nikolas Manu
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 02 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i02.783

Abstract

Pemerkosaan merupakan perbuatan kriminal berwatak seksual yang terjadi ketika seseorang manusia memaksa manusia lain untuk melakukan hubungan seksual dalam bentuk penetrasi vagina dengan penis, secara paksa atau dengan cara kekerasan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan /pelaku melakukan pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas di Desa Warupele 1 Kabupaten Ngada dan upaya untuk yang dilakukan untuk menangani pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari hasil studi lapangan dengan wawancara Penyidik Kepolisian di Polres Ngada. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan cara memeriksa dan mengoreksi data. Setelah data diolah kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa: Faktor penyebab terjadinya kasus pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas tunawicara di Kabupaten Ngada terdiri dari: Faktor internal dan faktor eksternal. (1) Faktor internal meliputi:(a) ketidakmampuan pelaku dalam mengendalikan hasrat seksualnya dan (b) faktor rendahnya moralitas dan mentalitas pelaku (c) faktor tingkat pendidikan. (2) Faktor eksternal meliputi: (a) faktor kesempatan, (b) faktor keluarga dan lingkungan pergaulan (c) faktor minuman keras. Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Ngada dan pihak-pihak terkait di antaranya (1) Upaya pre-emtif yaitu mengadakan kegiatan positif bagi remaja yang bersifat produktif dan kreatif. (2) Upaya preventif dengan melakukan patroli dan penyuluhan hukum. (3) Upaya represif dengan memproses atau menindaklanjuti tindak pidana perkosaan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tindak Pidana Pembunuhan Karena Pencurian Asam di Desa Sainiup, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara Ernesto Pakaenoni; Nikolas Manu; Darius A. Kian
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 02 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i02.787

Abstract

Dalam kehidupan masyarakat Indonesia seringkali terjadinya kasus kejahatan. Salah satunya adalah kasus pembunuhan. Pembunuhan merupakan suatu tindak pidana kejahatan yang dilakukan dengan maksud atau tujuan untuk menghilangkan nyawa seseorang yang dilakukan dengan berbagai cara, baik dengan cara ditembak, ditikam ataupun dipotong secara berulang-ulang. Maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa dua hal. Pertama, faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan karena perebutan pohon asam di Desa Sainiup, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor tengah Utara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan dan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kefamenanu dan Rumah Tahanan Kefamenanu. Selain itu, penulis juga mewawancarai pihak–pihak yang berkaitan langsung dengan masalah yang dibahas, guna mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan karena perebutan pohon asam di Desa Sainiup, kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor tengah Utara. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini, faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan antara lain: Faktor Internal, yaitu faktor emosional, Faktor Eksternal, meliputi faktor pendidikan, faktor peran korban, dan faktor ekonomi. Pertimbangan hakim terkait tindak pidana pembunuhan meliputi pertimbangan yuridis dan non yuridis.
Peranan Lembaga Adat dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di Desa Wolwal Kabupaten Alor Anselmus Migelson Molebila; Daud Tallo; Nikolas Manu
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 02 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i02.796

Abstract

Problem KDRT yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat di Indonesia, salah satunya ialah persoalan yang terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkhususnya pada Desa Wolwal, Kabupaten Alor. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian hukum mengenai peran lembaga adat dalam dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga di Desa Wolwal, Kabupaten Alor. Penelitian ini menggunakan pedoman wawancara terhadap 6 narasumber. Data dianalisis secara deskriptif kualitiatif. Hasil peneltian ini menunjukan: (1) Kekerasan dalam Rumah tangga yang terjadi di masyarakat adat desa Wolwal yaitu, menjadi fasilitator dengan menampung dan menyelesaikan semua keluhan-keluhan atau masalah-masalah, aspirasi dari masyarakat tentang adat di Desa Wolwal. Sebagai penegak hukum dalam penyelesaian perkara pidana dan sengketa perdata di masyarakat hukum adat Desa Wolwal. (2) Kekuatan mengikat putusan lembaga adat ini didasarkan pada keyakinan masyarakat bahwa lembaga adat merupakan lembaga yang memiliki otoritas dan kepercayaan yang tinggi di dalam komunitas. Oleh karena itu, apabila lembaga adat telah mencapai putusan, maka putusan tersebut dianggap sah dan final serta memiliki kekuatan hukum yang dapat diterima oleh seluruh pihak yang terlibat.
Penerapan Hukum Pidana Adat Terhadap Pelaku Pengrusakan Katoda (Tempat Ritual Adat Marapu) Ariyunus Giku Laya; Nikolas Manu; Deddy R. Ch. Manafe
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 02 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i02.798

Abstract

Perkelahian kelompok kebiasaan yang dipicu oleh beberapa anggota organisasi bela diri yakni organisasi bela diri Lima-lima dan organisasi bela diri Tujuh-tujuh (seven-seven). Organisasi bela diri Lima-lima dan Tujuh-tujuh (seven-seven) merupakan organisasi bela diri yang berasal dari Timor Leste yang dibawa masuk ke Indonesia tepatnya di wilayah Desa Numponi, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka. Penelitian ini termasuk dalam tipe penelitian hukum empiris yang berlokasi di Kepolisian Sektor Malaka Timur Kecamatan Malaka Timur Kabupaten Malaka. Metode yang digunakan dalam mengumpulkan data yaitu wawancara dan studi dokumentasi. Data yang dikumpulkan selanjutnya dianalisis kemudian disajikan atau dipaparkan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan: (1) faktor yang menyebabkan terjadinya perkelahian antara oknum anggota organisasi bela diri dengan warga Desa Numponi yakni faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yaitu faktor usia, faktor dendam, amarah memiliki kontrol diri yang lemah, mengalami krisis identitas. Faktor eksternal yaitu ketersinggungan kelompok, karena rasa solidaritas, kesenjangan generasi, minuman keras yang berlebihan, lingkungan sosial masyarakat, faktor lingkungan keluarga, faktor pendidikan. (2) upaya menanggulangi kasus tersebut yakni upaya pre-emtif, upaya preventif dan upaya represif. Dari hasil penelitian penulis menarik kesimpulan dan saran yakni, kesimpulan perkelahian antara anggota organisasi bela diri ada dua faktor penyebab yaitu faktor internal dan faktor eksternal, disarankan kepada anggota- anggota organisasi bela diri Lima-lima, Tujuh-tujuh dan organisasi bela diri yang lainnya supaya dapat menguasai diri sendiri, sehingga tidak membuat rusuh dalam masyarakat, dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas yang Berorientasi pada Restorative Justice Aprison Haga; Nikolas Manu; Deddy R. Ch. Manafe
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 02 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i02.801

Abstract

Penerapan restorative justice atau keadilan restoratif pada kasus kecelakaan lalulintas di Resor Sabu Barat sudah dilaksanakan tetapi menemui hambatan. Kasus yang berhasil menggunakan pendekatan restorative justice periode 1 Januari 2018 sampai 31 Desember 2018 tercatat sebanyak 18 kasus yang berhasil di mediasi. Penelitian ini merupakan empiris artinya bahwa dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan memadukan bahan-bahan hukum yang diperoleh di lapangan, sumber dan bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, tersier dan data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Penyelesaian perkara lalulintas dengan penerapan restorative justice serta mempertemukan pelaku dan korban serta pihak keluarga dalam mediasi dan hadirikan pihak Polsek Sabu Barat. (2) Faktor penghambat penerapan restorative justice: Keluarga pelaku menolak ganti kerugian karena biaya yang sangat besar, saat negosiasi para pihak, keluarga pelaku menolak ganti kerugian kerusakan kendaraan dan biaya kesehatan, pihak keluarga pelaku menerima sanksi ganti kerugian kendaraan saja, libatkan pihak ketiga dalam mediasi untuk meluruskan dan berikan solusi agar pelaku dapat mengganti kerugian korban. Dalam kasus ini penulis menyarankan penerapan restorative justice dalam kecelakaan lalulintas dapat mengembalikan keseimbangan dan mengutamakan kepentingan korban yang dirugikan oleh pelaku serta dalam menanggulangi kejehatan kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Kepolisian Resor Sabu-Raijua, bagi masyarakat Sabu- Raijua khususnya pengendara yang menggunakan roda dua dan sudah cukup umur serta memenuhi syarat aturan lalulintas untuk hindari kecelakaan lalulintas antara pengguna jalan raya di wilayah hukum Kepolisian Resor Sabu-Raijua.