Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Digital Literacy on Information and Electronic Transactions in the Student Paradigm of SMAN 2 Koto Pariaman Ukas; Syuryani; Padrisan Jamba; Sari; Lenny Husna; Raju Moh Hazmi; Ragil Surya Prakasa; Zuhdi Arman
Jurnal Pengabdian Masyarakat Bestari Vol. 2 No. 5 (2023): May, 2023
Publisher : PT FORMOSA CENDEKIA GLOBAL

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55927/jpmb.v2i5.4234

Abstract

Digital literacy is widespread and often addresses key issues. To educate students on digital literacy, it is necessary to develop reading skills, read the content carefully, and then use digital literacy to understand the content. This activity aims to improve the digital literacy skills of teenagers, especially at SMAN 2 Koto Pariaman. The formulation of activity forms, activity stages, and evaluation are the three stages that become the method of implementing PKM activities. The assessment results show that the level of understanding of members about continuing education is very high, and they have awareness about the risks involved in the web and virtual entertainment, as shown by the consequences of the poll of 83.3% related to negative substances on the Web. However, the evaluation results showed that the majority of participants only used the internet to communicate, play games, and use social media, so they did not understand digital literacy regarding the use of the internet for science.
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi di Indonesia Ragil Surya Prakasa; Nurul Izzah Fajrin; Nisa Vebrianti; Rozi Ikram Maulana; Fanni Kurnia Sari; Sabrina Ferisya; Rico Adriansyah
Indonesian Research Journal on Education Vol. 4 No. 3 (2024): irje 2024
Publisher : Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/irje.v4i3.829

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban tindak pidana korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana korporasi dalam hukum positif di Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan konseptual. Sedangkan untuk metode analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif, metode evaluatif, dan metode argumentatif. Hasil dari penelitian ini menerangkan bahwa kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia lahir dari adanya perbuatan melawan hukum a criminal act (actus reus) dan terpenuhinya unsure kesalahan a criminal intent (mens rea) sehingga dari segi objektif terhadap perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana yang berlaku dan secara subjektif kepada korporasi sebagai pelaku tindak pidana yang memenuhi persyaratan untuk dapat dikenai pidana karena perbuatannya. Serta penerapan sanksi pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi dalam hukum positif di Indonesia di atur dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 20 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memberikan pemahaman bahwa pertanggungjawaban pengganti dapat diterapkan jika masih dalam kewenangan pimpinan korporasi serta mengatur penerapan pidana pokok hanya dapat diganti dengan pidana denda serta pidana tambahan 1/3.
Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi Ragil Surya Prakasa; Nabila Salsabila; Wahyu Okta Viona; Sherin Sherin; Keny Rober; Alvin Adrian Putera
Indonesian Research Journal on Education Vol. 4 No. 2 (2024): irje 2024
Publisher : Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/irje.v4i2.830

Abstract

Sistem hukum pidana yang dianut oleh KUHP Indonesia adalah sistem hukum Eropa Kontinental, yang tidak mengenal korporasi sebagai subjek hukum. Namun dalam korporasi sebagai subjek hukum. Di Indonesia hal ini di awali dengan lahirnya UU No.7/Drt/1995 tentang Tindak Pidana Ekonomi yang kemudian disusul oleh peraturan pidana khusus lainnya seperti Undang-Undang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi (UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001).Dalam formulasi aturan pemidanaan (pertanggungjawaban pidana) korporasi dalam tindak pidana korupsi terdapat kelemahan-kelemahan sebagai berikut “dalam merumuskan kapan korporasi melakukan tindak pidana korupsi tidak dijelaskna pengertian “hubungankerja” dan “hubungan lain”, tidak diatur pemberatan pidana untuk korporasi yang melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2); tidak diatur pidana pengganti denda yang tidak dibayar oleh korporasi. Selain itu juga terdapat kelemahan umum dari UUPTPK yang berpengaruh terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi yaitu: tidak diaturnya korupsi (residive) menurut UUPTPK. Melihat kelemahan-kelemahan tersebut diatas, maka saran yang diberikan adalah UUPTPK perlu diamandemen.