Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Peran Pemerintah Daerah Dalam Penyelesaian Sengketa Batas Antara Desa Petleng Kecamatan Alor Tengah Utara Dengan Kelurahan Welai Timur Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor Rainhard Florian Atalo; Yohanes G. Tuba Helan; Detji K. E. R. Nuban
Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia Vol. 3 No. 5 (2023): Cerdika : Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/cerdika.v3i5.595

Abstract

Masalah dari pemekaran wilayah di tingkat kabupaten adalah mengenai sengketa batas wilayah desa/kelurahan. Sengketa batas wilayah merupakan sengketa yang timbul akibat tidak ada atau tidak jelasnya batas antara dua wilayah yang memiliki pemerintahan yang berbeda. Salah satunya adalah sengketa batas wilayah antara Desa Petleng Kecamatan Alor Tengah Utara dengan Kelurahan Welai Timur Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor. Penelitian ini bertujuan mengetahui peran Pemerintah Daerah dalam penyelesaian sengeketa dan untuk mengetahui faktor penghambat Pemerintah Daerah dalam penyelesaian sengketa batas antara kedua wilayah ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan hukum progresif.Hasil penelitian menunjukan peran pemerintah daerah dalam penyelesaian sengekata batas wilayah antara Desa Petleng dengan Kelurahan Welai Timur, sudah cukup baik dengan terlaksanan rapat fasilitasi, mediasi dan penyelesaian oleh Bupati. Faktor-faktor yang menghambat penyelesaian sengketa batas wilayah yakni kurangnya dokumen penunjang penyelesaian, ketidaksehatian dari masyarakat, dan pencatatan tanah disekitar lokasi sengketa yang tidak jelas sehingga sampai saat ini penyelesaian sengketa ini masih belum terselesaikan. Saran dalam penulisan ini adalah pemerintah daerah dapat menggunakan pendekatan hukum progresif untuk penyelesaian seperti pencarian kebijakan yang menguntungkan masyrakat, perubahan kominkasi dari top up ke botoom up, pelibatan unsur budaya dan agama serta pelibatan unsur akademis. Sehingga sengketa ini dapat terselesaikan.
Sosialisasi Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang Aksi Sinurat; Saryono Yohanes; Dhesy Arisandielis Kase; Markus Yohanis Hage; Detji K. E. R Nuban; Hironimus Buyanaya
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 06 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i06.1003

Abstract

Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, merupakan upaya penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis bagi semua anggota masyarakat. Beberapa langkah penting yang telah diambil atau bisa diambil dalam konteks ini adalah: 1. Kesadaran dan Pendidikan Masyarakat: Upaya awal dalam penghapusan KDRT adalah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghindari dan melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Kampanye edukasi dan pelatihan dapat membantu mengubah norma sosial yang mendukung kekerasan. 2. Pembentukan Layanan Dukungan: Masyarakat dapat membentuk pusat atau lembaga yang menyediakan dukungan psikologis, hukum, dan medis kepada korban KDRT. Ini mencakup konseling, perlindungan fisik, serta bantuan hukum. 3. Kerja Sama dengan Pihak Berwenang: Penting untuk bekerja sama dengan pihak berwenang, seperti polisi dan sistem peradilan, untuk memastikan bahwa pelaku KDRT ditindak secara hukum dan korban mendapatkan perlindungan yang diperlukan. 4. Undang-Undang dan Kebijakan: Mendukung penerapan undang-undang yang melindungi korban KDRT dan menghukum pelaku. Desa Oematnunu dapat mempromosikan dan mendukung perubahan kebijakan yang diperlukan untuk meningkatkan perlindungan korban. 5. Peran Aktif Perempuan: Memotivasi perempuan untuk menjadi agen perubahan dalam komunitas mereka, serta memberdayakan mereka dengan keterampilan dan sumber daya yang diperlukan untuk mengatasi KDRT. 6. Sosialisasi Positif: Memajukan sosialisasi positif dan mendukung hubungan sehat dalam rumah tangga melalui program-program komunitas, pelatihan keterampilan komunikasi, dan pemahaman tentang konflik. 7. Monitoring dan Pelaporan: Masyarakat Desa Oematnunu dapat membentuk mekanisme pemantauan dan pelaporan KDRT yang efektif untuk memastikan kasus-kasusnya teridentifikasi dan ditangani dengan cepat. 8. Pendanaan dan Sumber Daya: Mengalokasikan sumber daya yang memadai untuk mendukung semua inisiatif penghapusan KDRT, termasuk pelatihan, penyuluhan, dan layanan dukungan. Dengan mengambil langkah-langkah ini, Desa Oematnunu diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan mendukung bagi seluruh anggota masyarakatnya, serta mengurangi kasus KDRT secara signifikan.
Implementasi Persidangan E-Court di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Anastasia Tamonob; Yohanes G. Tuba Helan; Detji. K.E. R. Nuban
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 08 (2023): COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/comserva.v3i08.1082

Abstract

E-court adalah sebuah instrument pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, tafsiran panjar, biaya secara online, pembayaran biaya panjar secara online, pemanggilan secara online, mengirim dokumen persidangan (jawaban, replik, dan kesimpulan). Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dan fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris di mana penelitian ini dilaksanakan di pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Penelitian ini menggunakan pedoman wawancara terhadap lima narasumber. Data dianalisis secara deskriptifkualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan: Implementasi Persidangan e-court di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019.(1).Penerapan e-court juga telah memberikan kemudahan bagi pencari keadilan termasuk perangkat keadilan sehingga mampu menciptakan efisien dan efektifitas di Pengadilan. (2). Administrasi perkara secara elektronik sangat membantu masyarakat karena dapat mempersingkat waktu dan menyederhanakan berbagai tahapan dari pendaftaran, pemanggilan dan pembayaran secara online, guna mewujudkan asas penyelenggaraan Pengadilan yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan. (3). Faktor-faktor yang di alami adalah masalah kondisi jaringan yang tidak stabil, sumber daya manusia dan kurang minatnya masyarakat terkait persidangan e- court.