Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

MAKNA SIMBOLIK BUDAYA “Ata Dike” (Manusia Yang Baik/Bermoral/Beradab) DALAM MEMBANGUN PERDAMAIAN, MEWUJUDKAN KEAMANAN NASIONAL (Studi Resolusi Konflik Berbasis Penguatan Nilai Budaya di Pulau Adonara Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur) ANDREAS GAMA LUSI; HALOMOAN FREDDY SITINJAK ALEXANDRA; ADNAN MADJID; PUJO WIDODO
JURNAL EKONOMI, SOSIAL & HUMANIORA Vol 4 No 10 (2023): INTELEKTIVA : JURNAL EKONOMI, SOSIAL DAN HUMANIORA - EDISI JUNI 2023
Publisher : KULTURA DIGITAL MEDIA ( Research and Academic Publication Consulting )

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya konflik komunal di Pulau Adonara Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur. Konflik komunal ini telah banyak memakan korban jiwa dan harta benda. Upaya pencegahan dan pengendalian konflik oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melalui jarlur pengadilan maupun di luar jalur pengadilan tidak juga mengakhiri konflik. Malah eskalasi konflik semakin tinggi akibat dendam dari generasi ke generasi. Tujuan dari penelitian ini mengkaji secara mendalam spirit/kekuatan dari Makna Simbolik Budaya “Ata Dike” (Manusia Yang Baik/Bermoral/Beradab) dalam meresolusi konflik agar terciptanya kehidupan penuh damai. Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Subyek penelitian ini adalah tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh politik, penegak hukum dan tokoh agama di Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa, Makna Simbolik Budaya “Ata Dike” (Manusia Yang Baik/Bermoral/Beradab) memiliki kekuatan resolusi konflik masyarakat di Pulau Adonara. Proses resolusi konflik dilakukan dengan ritual-ritual yaitu :1) Gencatan Senjata (ta’o dopi, ledang gala); 2) Proses Pencarian Kebenaran (gahin koda, turu irak); 3) Sumpah Adat (nayu geto, baya bolak); 4) Perdamaian atau Rekonsiliasi (hodi limat atau mela sareka).
Resolusi Konflik Agraria Tanah Desa berbasis Kearifan Lokal di Pulau Adonara Kabupaten Flores Timur Andreas Gama Lusi; Arifuddin Uksan; M. Adnan Madjid
Jurnal Kewarganegaraan Vol 7 No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v7i2.5905

Abstract

Abstrak Konflik Pulau Adonara merupakan konflik lateral antara Desa Horowura dengan Desa Lamahala. Konflik Agraria tentang kepemilikan tanah timbul karena masing-masing pihak merasa berhak atas tanah yang menjadi obyek konflik, faktor-faktor yang mengakibatkan terjadinya konflik agraria secara umum diantaranya nilai ekonomis tinggi; kesadaran masyarakat meningkat; tanah tetap, penduduk bertambah; kemiskinan. Secara spesifik, faktor yang mengakibatkan terjadinya konflik terjadi karena perebutan kepemilikan lahan. Dalam artikel ini, Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan jenis pendekatan deskriptif melalui studi pustaka. Penelitian kualitatif merupakan bentuk metode yang membantu menggambarkan dan menjelaskan dinamika dan penyelesaian konflik. Berdasarkan hasil penelitian, Konflik agraria Pulau Adonara tergambarkan dengan lumrah sebagai persaingan antara Desa Horowura dengan Desa Lamahala tetapi kondisinya lebih kompleks. Adapun resolusi konflik dalam upaya menyelesaikan konflik agraria batas desa di Pulau Adonara ini ialah dengan mufakat yang berupa perang tanding. Aksi ini telah ada sejak zaman dahulu kala dan telah menjadi tradisi kearifan lokal yang di sepakati dan di jalankan oleh masyarakat di Pulau Adonara Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kata Kunci: Konflik Agraria, Resolusi, Tanah, Kearifan Lokal