Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kredibilitas Alat Bukti Elektronik dalam Sidang Formil Hukum Data Agung Alvandi; Anggi Dwita Clara Afrilia Sitinjak; Elsa Ari Novia; Retno Dwi Astuti; Surya Afif Rahmandika; Yusabbihu Zafarina Sa’diah
Jutkel: Jurnal Telekomunikasi, Kendali dan Listrik Vol 3 No 1 (2023): Jutkel: Jurnal Telekomunikasi, Kendali dan Listrik
Publisher : Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Parepare kerjasama P3M STKIP Muhammadiyah Enrekang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Menurut fungsinya hukum dibagi menjadi dua, hukum formill dan hukum materill. Keberadaan peraturan di dalam kehidupan bermasyarakat adalah sebuah aturan dasar dan pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat dalam bermasyarakat, Karena aturan yang mengikat secara sosial diperlukan untuk menata hubungan antara individu yang satu dengan individu yang lain. Jika terjadi wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dan ditemukan berdasarkan undang-undang data akan ada upaya hukum untuk menyelesaikan atau dimusyawarahkan kembali sesuai dengan undang-undang data resmi, yaitu undang-undang acara perdata yang relevan. Justifikasi ialah metode yang harus dijalankan dan paling penting dalam proses acara perdata; Hal dikarenakan melibatkan pengadilan yang menangani putusan hakim. Ketika menyelesaikan kasus saat beracara di pengadilan terdapat langkah esensial yaitu pada tahap justifikasi, hal ini dimaksudkan untuk memvalidasi fakta bahwa suatu kejadian dan perbuatan hukum benar-benar terjadi karena sebab-sebab khusus. Oleh karena sebab itu, pembuktian ialah metode bagaimana menerangkan suatu kejadian yang sudah terjadi secara in-concerto. Ketika tahap pembuktian terdapat dokumen elektronik yang digunakan sebagai alat bukti dan diatur UU No 19 tahun 2016 Pasal 1 angka 4 tentang ITE.
Kontradiksi Diversi Yang Menjadi Suatu Opsi Penanganan Dan Penuntasan Kasus Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Retno Dwi Astuti; Sitinjak, Anggi Dwita Clara Afrilia; Yusabbihu Zafarina Sa`diah; Surya Afif Rahmandika; Herli Antoni
Jurnal Gagasan Hukum Vol. 5 No. 01 (2023): JURNAL GAGASAN HUKUM
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum Sekolah Pasca Sarjana Universitas Lancang Kuning

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31849/jgh.v5i01.13729

Abstract

Diversi ialah sebuah sistem penanganan di luar proses sistem peradilan secara formal karena adanya kasus pidana dengan pelaku anak yang berada di bawah umur. Penyelesaian melalui diversi diperuntukkan bagi anak berkonflik dengan hukum. Metode penelitian penulisan jurnal ini menggunakan teoritis normatif. Oleh sebab itu menurut Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sistem diversi digunakan untuk alasan menjauhkan serta memisahkan pelaku anak dibawah umur dari penyelesaian melalui sistem peradilan formal agar tidak terjadi diskriminasi kepada pelaku anak pelanggar hukum. Melalui upaya pencegahan berupa diversi tidak memberikan efek jera sehingga pelaku kejahatan di bawah umur menganggap remeh adanya upaya diversi tersebut. Upaya agar korban anak terlindungi dari anak yang melakukan perbuatan melawan hukum atau pelaku adalah secara maksimal tidak memberikan diversi kepada anak yang kembali melakukan kejahatannya setelah adanya putusan hakim.