Diversi ialah sebuah sistem penanganan di luar proses sistem peradilan secara formal karena adanya kasus pidana dengan pelaku anak yang berada di bawah umur. Penyelesaian melalui diversi diperuntukkan bagi anak berkonflik dengan hukum. Metode penelitian penulisan jurnal ini menggunakan teoritis normatif. Oleh sebab itu menurut Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sistem diversi digunakan untuk alasan menjauhkan serta memisahkan pelaku anak dibawah umur dari penyelesaian melalui sistem peradilan formal agar tidak terjadi diskriminasi kepada pelaku anak pelanggar hukum. Melalui upaya pencegahan berupa diversi tidak memberikan efek jera sehingga pelaku kejahatan di bawah umur menganggap remeh adanya upaya diversi tersebut. Upaya agar korban anak terlindungi dari anak yang melakukan perbuatan melawan hukum atau pelaku adalah secara maksimal tidak memberikan diversi kepada anak yang kembali melakukan kejahatannya setelah adanya putusan hakim.
Copyrights © 2023