Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : LEX ADMINISTRATUM

PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL Matthew R.S. Maringka; Flora Pricilla Kalalo; Harly Stanly Muaja
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk melakukan kajian terhadap bentuk-bentuk tindak pidana dalam dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta untuk memahami bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: Bentuk-bentuk tindak pidana dalam dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil seperti diantaranya, perbuatan dengan sengaja atau kelalaian melakukan kegiatan menambang terumbu karang, mengambil terumbu karang di Kawasan konservasi, menggunakan bahan peledak dan bahan beracun, dan/atau cara lain yang mengakibatkan rusaknya ekosistem terumbu karang, ekosistem mangrove dan padang lamun dan melakukan penambangan mineral, mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta rehabilitasi dan reklamasi termasuk perbuatan memanfaatkan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil yang tidak memiliki izin lokasi atau memanfaatkan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang tidak memiliki izin pengelolaan. Pemberlakuan ketentuan pidana dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda, untuk perbuatan dengan sengaja dan pidana kurungan untuk perbuatan karena kelalaian. Apabila tidak memiliki izin lokasi dipidana dengan pidana penjara dan denda, termasuk tidak memiliki izin pengelolaan juga berlaku pidana penjara dan denda. Kata Kunci : pengelolaan wilayah pesisir, pulau-pulau terluar
EKSPLOITASI SEKSUAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Shania Geovannya Pajouw; Vonny Wongkar; Harly Stanly Muaja
LEX ADMINISTRATUM Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan eksploitasi seksual dan bagaimana penerapannya menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan eksploitasi seksual merupakan tindak pidana, dengan unsur-unsurnya: Setiap orang; Yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang; Dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain. 2. Penerapan ti\eksplotasi seksesual dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 menegaskan bahwa perbuatan sebagai seorang germo juga telah dimasukkan ke dalam cakupan perbuatan melakukan perekrutan dengan memberi bayaran untuk tujuan mengekploitasi orang di wilayah negara Republik Indonesia. Kata kunci: Eksploitasi Seksual, Pemberantasan, Tindak Pidana, Perdagangan Orang