Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : LEX ADMINISTRATUM

PERAN KEPOLISIAN DALAM PENCEGAHAN KEJAHATAN PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI KOTA MANADO Ronaldo Ignatius Mokalu; Rodrigo F. Elias; Deizen D. Rompas
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk menjelaskan penegakan hukum dalam kejahatan pelecehan seksual terhadap anak di kota Manado dan menjelaskan peran Kepolisian dalam pencegahan kejahatan pelecehan seksual terhadap anak di kota Manado. Dengan metode penelitian hukum normatif-empiris kesimpulan yang didapat: Penegakan hukum dalam kaitannya dengan kejahatan pelecehan seksual di kota Manado dilaksanakan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam lingkup satuan institusi Kepolisian Resort Kota Manado, Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam rangka penanganan dan pencegahan kejahatan pelecehan seksual tersebut, Kepolisian Resort Kota Manado secara aktif sering berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial kota Manado. Standar pengaturan hukum dalam upaya penanganan kejahatan pelecehan seksual di kota Manado oleh lembaga-lembaga tersebut diatas berpedoman pada peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Peran Kepolisian dalam hal fungsi dan kewenangan pencegahan kekerasan pelecehan seksual anak belum maksimal. Sebagai salah satu bukti masih semarak kekerasan seksual di tengah masyarakat dan para pelaku terindikasi orang-orang dekat. Optimalisasi peran Kepolisian hingga kini masih diperdebatkan oleh para pakar hukum sekitar asas legalitas kepastian hukum oleh karena dianggap Undang-Undang untuk menjerat pelaku kekerasan seksual terhadap anak masih banyak kelemahan.
PERAN TEKNOLOGI DALAM MENDUKUNG PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELANGGARAN TATA TERTIB BERLALU-LINTAS Joseph Ackley Melope; Debby T. Antow; Deizen D. Rompas
LEX ADMINISTRATUM Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana landasan dasar dari pengaturan penerapan teknologi dalam mendukung penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran tata tertib berlalu-lintas dan untuk mengetahui bagaimana proses untuk bertanggung jawab dari penerapan teknologi yang digunakan dalam mendukung penegakan hukum pidana dalam berlalu-lintas. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Dasar pengaturan hukum dan penerapan dari teknologi E-TLE dalam mendukung penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran tata tertib berlalu-lintas untuk menunjang keabsahan alat bukti elektronik Pasal 272 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Berbasis Sistem Elektronik. 2. Pertanggungjawaban pidana terhadap masyarakat yang melanggar peraturan tata tertib berlalu-lintas yang telah di jelaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan telah mengatur aturan untuk pelanggaran pada pasal 291 ayat (1) dan pasal 287 ayat (2) terkait yang tidak mau mengenakan helm dan tidak mematuhi alat pemberi isyarat lalu lintas saat melakukan konvoi. Pidana denda dapat diselesaikan melalui sistem tilang elektronik (ETLE) atau melalui pengadilan. Kata Kunci : pelanggaran lalu lintas, ETLE
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pemerasan Dalam Kasus Vidio Call Seks Berdasarkan Undang Undang ITE Desi Ratnasari; Deizen D. Rompas; Herry F.D Tuwaidan
LEX ADMINISTRATUM Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui Perlindungan Pemerasan terhadap Korban dalam Kasus Video Call Seks berdasarkan norma yang berlaku dan Untuk mengetahui Proses Penyelesaian Perkara Pidana dalam Kasus Pemerasan melalui Video Call Seks sesuai dengan Undang-undang ITE . Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat : 1. Pengaturan pemerasan seksual (Sextortion) dalam hukum positif di Indonesia diatur dalam KUHP Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 369 ayat (1), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Pasal 4 ayat (1), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (1), ayat (4) dan Pasal 29, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 14 Ayat (1). Namun aturan yang mengatur menegnai pemerasan seksual (sextortion) yang ada di Indonesia masih memiliki kelemahan untuk meberikan perlindungan kepada korban, sehingga perlu adanya penyempurnaan dan penjelasan mengenai unsur-unsur pasal di dalamnya, guna menciptakan kepastian hukum mengenai sextortion di Indonesia. 2. Dari keseluruhan undang-undang positif yang berlaku di indonesia, distorsi merupakan tindak kejahatan yang bertentangan dengan undang-undang terutama bagi pelaku sekstorsi yang melakukan pemerasan pada korban, namun dalam kegiatan Video Call Sex ada landasan suka sama suka yang menyebabkan terjadinya peristiwa hukum, ditinjau dari asas kemampuan bertanggung jawab dan asas kesempatan bahwa terjadinya VCS murni atas dasar suka sama suka dan kesadaran untuk melakukan tindakan asusila tersebut, baik pelaku ataupun korban sama-sama memiliki pertanggung jawaban atas perbuatan yang dilakukan, yang membedakan adalah pelaku sekstorsi akan menerima hukuman lebih bila terbukti melakukan kejahatan pemerasan yang menguntungkan diri pribadi dibalik kerugian korban secara mental maupun materi. Kata Kunci : Korban, Video Call Sex, ITE