Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : LEX PRIVATUM

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI HAK ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP PERNIKAHAN DINI Alvina Rivini Trulia Mokolensang; Mario A. Gerungan; Revy S. Korah
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana kajian yuridis mengenai pernikahan dini menurut hukum positif di Indonesia, serta untuk memberikan pemahaman mengenai hak- hak anak ketika menikah di usia dini menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yang bisa disimpulkan bahwa dalam hukum positif di Indonesia pernikahan diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Akan tetapi jika masih ada penyimpangan umur dalam hal tersebut, undang- undang juga mengatur dispensasi nikah. Dispensasi akan dipertimbangkan oleh hakim yang memutuskan dan akan diberikan kepada pemohon apabila memenuhi persyaratan dan benar-benar dianggap memerlukan dispensasi tersebut. Upaya pemerintah guna untuk melindungi anak dalam berbagai situasi bisa dilihat dari dibentuknya undang-undang perlindungan anak. Dimana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tersebut terdapat beberapa prinsip utama bagi pemenuhan hak hak, antara lain: Non diskriminasi; Kepentingan terbaik bagi anak; Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; Penghargaan terhadap pendapat anak. Kata Kunci : Hak Anak, Perlindungan Anak, Pernikahan Dini
TINJAUAN HUKUM NOTA ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PERDATA DI INDONESIA Andre Thimothy Tarigan; Deasy Soeikromo; Revy S. Korah
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kehadiran alat elektonik saat ini mempermudah masyarakat dalam melakukan kegiatannya, satu diantaranya mempermudah membuat bukti transaksi. Nota elektronik merupakan bukti transakasi baru, yang dibuat oleh alat elektronik dan belum diakomodasi untuk dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum, kedudukan, dan kekuatan pembuktian nota elektronik sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, dengan mengakaji peraturan perundang-undangan. Adapaun hasil dari penelitian yaitu nota elektronik telah memiliki pengaturan hukum sebagai alat bukti, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang No. 11 tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan telah memiliki kedudukan sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 5 ayat 2 (UU ITE), serta telah memiliki kekuatan pembuktian yang dipersamakan dengan alat bukti tertulis. Kata Kunci: NOTA ELEKTRONIK, ALAT BUKTI, PERDATA.