This Author published in this journals
All Journal Unes Law Review
Pande Komang Novia Arsita Wijaya
Fakultas Hukum, Universitas Jember, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMIDANAAN TERHADAP KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA DUMPING LIMBAH KE MEDIA LINGKUNGAN HIDUP TANPA IZIN (Studi Putusan Nomor: 247/Pid.B/LH/2021/PN.Sng) Pande Komang Novia Arsita Wijaya; Dwi Endah Nurhayati; Dina Tsalist Wildana; Echwan Iriyanto; Halif Halif
UNES Law Review Vol. 5 No. 4 (2023): UNES LAW REVIEW (Juni 2023)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v5i4.569

Abstract

Penelitian ini mengkaji mengenai pemidanaan terhadap tindak pidana dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin yang dilakukan oleh korporasi di bidang industri kertas yang telah terbukti melakukan dumping limbah B3 berupa buburan kertas sehingga mencemari Sungai Cilamaya. Korporasi di bidang industri kertas tersebut dijatuhi pidana sesuai Pasal 104 jo. Pasal 60 jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a jo. Pasal 118 UU PPLH jo. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Korporasi di bidang industri kertas tersebut dijatuhi pidana pokok berupa pidana denda sebesar Rp120.000.000 tanpa pidana tambahan. Penelitian ini mengkaji permasalahan yang terdapat dalam pemidanaan korporasi di bidang industri kertas dengan tujuan untuk mengetahui keterkaitan pemidanaan terhadap korporasi pada Putusan Nomor: 247/Pid.B/Lh/2021/PN.Sng dengan Asas Pencemar Membayar dalam UU PPLH dan mengetahui penjatuhan pelelangan aset sebagai pengganti pidana denda terhadap korporasi pada Putusan Nomor: 247/Pid.B/LH/2021/PN.Sng menurut ketentuan UU PPLH. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Setelah membedah dan mengkaji pemidanaan terhadap korporasi di bidang industri kertas tersebut, pidana denda sebesar Rp120.000.000 yang dijatuhkan tidak menjamin adanya pemulihan atas kerusakan yang disebabkan korporasi tersebut karena pidana denda tersebut masuk menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Korporasi di bidang industri kertas juga tidak diberikan pidana tambahan untuk memperbaiki kerusakan dimana seharusnya dioptimalkan sebagai penerapan Asas Pencemar Membayar. Berkaitan dengan pidana denda sebagaimana tertera dalam UU PPLH, dibutuhkan adanya ketentuan detail terkait pelaksanaan pidana denda agar menjamin pertanggungjawaban korporasi.