Kebijakan hukum light on pada kendaraan bermotor di siang hari mulai diberlakukan. Hal ini diperkenankan untuk menurunkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui efektivitas dari kebijakan light on di siang hari pada kendaraan sepeda motor. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yuridis normatif. Mengkaji aturan hukum yang berlaku sebagai tolok ukur keberhasilan dan efektivitas berlakunya kebijakan yang diberlakukan. Hasil penelitian menunjukkan adanya aturan memberikan efek masyarakat patuh dan aspek budaya hukum menjadi tertib berlalu lintas.