Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : ALWAQFU Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Romel Tarigan; Juli Moertiono; Surya Perdana
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 3 No. 3 (2025): Oktober Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan transnasional yang semakin kompleks seiring kemajuan teknologi, komunikasi, dan pergeseran modus kejahatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris untuk menganalisis efektivitas pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO. Bentuk kejahatan yang diatur antara lain adopsi ilegal, kerja paksa, perbudakan domestik, pengantin pesanan, serta eksploitasi seksual anak di bawah umur, yang pada hakikatnya merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan UU PTPPO belum berjalan efektif karena berbagai hambatan, baik yuridis maupun non-yuridis, seperti faktor kemiskinan, rendahnya pendidikan, kondisi sosial budaya, serta keterbatasan sarana penegakan hukum. Kebijakan pertanggungjawaban pidana dalam UU PTPPO pada dasarnya sejalan dengan politik hukum pidana, yaitu melindungi masyarakat (social defence) sekaligus meningkatkan kesejahteraan (social welfare).
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYEROBOTAN TANAH OLEH PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA PASCA PUTUSAN NOMOR: 4/PDT.G/2023/PN.MBO YASIR ARAFAT CANIAGO; JULI MOERTIONO; FAISAL RIZA
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 2 No. 02 (2025): Agustus Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas Putusan Nomor 4/Pdt.G/2023/PN.Mbo terkait kasus penyerobotan tanah oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) UP3 Meulaboh, Aceh Barat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder dan tersier melalui pendekatan perundang-undangan serta analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguasaan hak atas tanah oleh BUMN diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) serta peraturan terkait, yang memberikan BUMN hak atas tanah berupa HGU, HGB, dan Hak Pakai. Dalam kasus ini, PT. PLN terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sejak tahun 2019 dengan merusak pagar dan mendirikan tiang listrik di atas tanah milik penggugat tanpa izin. Berdasarkan putusan pengadilan, PT. PLN dinyatakan bersalah dan diwajibkan memindahkan tiang listrik tersebut. Namun, tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana berdasarkan Pasal 167 dan 385 KUHP karena adanya unsur penyerobotan tanah