The low level of legal awareness among students regarding the latent dangers of corruption remains a hot topic. The objective of this Community Service program is to enhance the legal knowledge and awareness of students at Jayapura State High School 4 regarding the definition of corruption, its types or forms, causes and impacts, as well as the legal provisions governing corruption-related criminal offenses and their penalties. Additionally, this activity aims to instill anti-corruption education as part of secondary school education. The methods used include interactive legal counseling, case simulations, group discussions, role-playing, and evaluations of 73 students. After the implementation of the community service program, there was a significant increase in understanding and attitudes toward anti-corruption, with students scoring very high increasing from 5.5% to 67.1%. This success was due to the active role of teachers, principals, and the faculty-student team in creating a collaborative learning environment and setting an example in applying anti-corruption values during the community service program. This program is not only about disseminating knowledge but also about building students' character so that they are willing and able to combat and report all forms of corruption, as well as internalize the nine core anti-corruption values such as honesty, responsibility, discipline, independence, hard work, simplicity, courage, compassion, and justice. The proposed solutions focus on improving communication and developing new approaches to student engagement, ensuring the sustainability of this program. ABSTRAK Rendahnya kesadaran hukum siswa tentang bahaya laten korupsi masih menjadi isu yang hangat. Tujuan dari Pengabdian kepada Masyarakat ini untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum siswa SMA Negeri 4 Jayapura tentang pengertian korupsi, jenis atau bentuk, penyebab dan dampak korupsi, serta ketentuan hukum yang mengatur tindak pidana korupsi dan ancaman pidananya. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menanamkan pendidikan antikorupsi sebagai bagian dari pendidikan sekolah menengah. Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum interaktif, simulasi kasus, diskusi kelompok, bermain peran (roleplay), serta evaluasi terhadap 73 siswa. Setelah pelaksanaan pengabdian menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan dalam pemahaman dan sikap antikorupsi, dengan siswa yang berada pada nilai sangat tinggi meningkat dari 5,5% menjadi 67,1%. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif guru, kepala sekolah, serta tim dosen-mahasiswa dalam menciptakan iklim belajar bersama dan memberikan contoh dalam menerapkan nilai-nilai antikorupsi pada pelaksanaan pengabdian. Program ini tidak hanya untuk menyebarkan pengetahuan, tetapi juga membangun karakter siswa agar mau dan mampu melawan dan melaporkan segala bentuk korupsi, serta menghayati sembilan nilai inti antikorupsi seperti kejujuran, tanggung jawab, disiplin, kemandirian, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, kepedulian, dan keadilan. Solusi yang diusulkan berfokus pada peningkatan komunikasi, pengembangan pendekatan baru dalam keterlibatan siswa sekolah, yang memungkinkan keberlanjutan program ini.