Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Educoretax

Perubahan Nilai Jual Objek Pajak Sektor Perkebunan Tahun Pajak 2020 Terhadap Tahun Pajak 2019: (Studi Kasus Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Salatiga) Mustofa, Sahara Muhammad Hamzah Wildan; Usman, Fadlil
Educoretax Vol 1 No 3 (2021): September 2021
Publisher : WIM Solusi Prima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54957/educoretax.v1i3.43

Abstract

Tujuan dari peninjauan ini yaitu untuk mengetahui penyebab perubahan NJOP PBB P3L Sektor Perkebunan pada Tahun Pajak 2020 terhadap Tahun Pajak 2019 di KPP Pratama Salatiga. Pada tahun 2020 terjadi perubahan terkait dasar peraturan penetapan NJOP PBB P3L dari semula PMK-139/PMK.03/2014 menjadi PMK-186/PMK.03/2019 selain itu juga terdapat perubahan pada isian SPOP wajib pajak. Data yang diperoleh pada saat pengamatan merupakan Data Primer yang didapatkan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Salatiga. Penelitian dilaksanakan dengan meninjau kesesuaian proses pelaksanaan penetapan NJOP di Sektor Perkebunan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Tahun Pajak 2019 dan Tahun Pajak 2020 dengan mempertimbangkan variabel pembentuk NJOP lainnya. Berdasarkan informasi yang didapatkan, diketahui bahwa pelaksanaan penilaian NJOP sektor perkebunan di KPP Pratama Salatiga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ditemui hambatan selama proses penetapan NJOP berlangsung. Oleh karena itu, perubahan NJOP hanya dipengaruhi oleh karena adanya perubahan variabel pembentuk NJOP dan bukan karena adanya hambatan proses penetapan NJOP. Variabel yang diuji merupakan pengaruh adanya perubahan terkait aturan klasifikasi dan perubahan data isian luas SPOP. Berdasarkan pengujian-pengujian yang telah dilakukan maka dapat ditarik kesimpulan bahwa perubahan NJOP yang terjadi pada tahun 2020 dipengaruhi secara simultan oleh variabel Perubahan Luas dan variabel Perubahan Aturan Klasifikasi. Akan tetapi jika dilakukan uji masing-masing variabel maka dapat diketahui bahwa perubahan luas yang terjadi pada tahun 2019 ke 2020 lebih mempengaruhi atas perubahan besaran NJOP 2020 daripada pengaruh atas terjadinya perubahan peraturan terkait klasifikasi yang diakibatkan oleh beralihnya peraturan dari PMK-139/PMK.03/2014 ke PMK-186/PMK.03/2019.
Penggunaan Informasi Harta Pada Pemilihan Wajib Pajak Yang Akan Diperiksa Jauhari, Habib Asfiya; Usman, Fadlil
Educoretax Vol 1 No 4 (2021): Desember 2021
Publisher : WIM Solusi Prima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54957/educoretax.v1i4.61

Abstract

Pajak punya peran penting dalam pembangunan negara terutama dalam mendukung pembiayaan pembangunan. Berdasarkan sistem self assessment, Wajib Pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Agar proses dan pelaksanaan sistem tersebut tetap berada pada aturannya dilakukan beberapa upaya yang salah satunya adalah dengan penegakan hukum melalui pelaksanaan Pemeriksaan Pajak. Dengan adanya Pemeriksan Pajak diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Penelitian ini membahas penggunaan informasi harta pada pemilihan wajib pajak yang akan diperiksa dalam pemeriksaan khusus dengan analisis risiko terkomputerisasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Selama ini nilai harta tidak digunakan dalam penentuan Wajib Pajak potensial untuk diperiksa karena sudah cukup banyak data-data yang ada yang menjadi pertimbangan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa informasi harta bisa digunakan dalam pemilihan wajib pajak yang akan diperiksa. Nilai harta Wajib Pajak menunjukkan fiscal importance masing-masing Wajib Pajak.