Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Pelatihan dan Penyusunan Peraturan Desa di Desa Oebelo Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan Yossie M. Y. Jacob; Bill Nope; Orpa Juliana Nubatonis; Chatryen M. Dju Bire
AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 1 (2023): AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat
Publisher : CV. Multi Kreasi Media

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Desa Oebelo merupakan salah satu desa di Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Lokasi desa ini berada di pinggir jalan negara yang menghubungkan Kota Kupang dengan Kabupaten TTS dan Kabupaten Malaka. Persoalan utama yang ditemukan Tim Pengabdian Kepada Masyarakat di desa Oebelo yakni belum adanya peraturan desa yang dapat mewajibkan warga desa untuk menertibkan ternaknya. Hal ini menimbulkan terjadinya kasus/keributan antar warga desa terkait hewan yang memakan/merusak tanaman produktif warga desa lainnya. Tim Pengabdian Kepada Masyarakat bermitra dengan Pemeritah Desa Oebelo dan menghasillan output 1 (satu) Draft Peraturan Desa tentang Penertiban Pemeliharaan Ternak yang akan membantu Pemerintah dan Mayarakat Desa menyelesaikan semua persoalan yang terjadi selama ini. Peraturan Desa ini akan direview kembali oleh Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten TTS dan apabila tidak terdapat kesalahan maka akan disahkan langsung oleh Kepala Desa Oebelo sepengetahuan Camat Amanuban Selatan
Sosialisasi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004) di Desa Oelomin, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang Yossie M. Y. Jacob; Bill Nope; Orpa Juliana Nubatonis; Chatryen M. Dju Bire
AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 2 (2023): AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat (INPRESS)
Publisher : CV. Multi Kreasi Media

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam rangka usaha mencegah dan menanggulangi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga Pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga yaitu, Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Berdasarkan hal tersebut perlu dilakukan peningkatan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan undang-undangan tersebut. Kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence) merupakan isu yang telah berabad-abad akibat konsep budaya patriakhi yang kini sudah menjadi isu global. Kekerasan dalam rumah tangga sebenarnya dapat menjadikan siapapun dalam keluarga sebagai korban. Permasalahan yang ditemukan oleh tim Pengabdian Kepada Masyarakat adalah kurangnya pemahaman masyarakat Desa Oelomin berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Adapun solusi yang ditawarkan dalam Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah memberikan Sosialisasi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004) di Desa Oelomin, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang.
Kajian Yuridis Perkawinan Adat Cako pada Masyarakat Hukum Adat Desa Cumbi Kabupaten Manggarai Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Yohanes Patrick; Sukardan Aloysius; Orpa Juliana Nubatonis
Hakim Vol 2 No 2 (2024): Mei : Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial
Publisher : LPPM Universitas Sains dan Teknologi Komputer

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51903/hakim.v2i2.1749

Abstract

The aim of this research is to determine the factors that drive the people in Cumbi Village, Manggarai Regency, to perform Cako customary marriages, to understand the process of Cako customary marriage in the traditional community of Cumbi Village, and to ascertain the validity of Cako customary marriages in the customary law of Cumbi Village, Manggarai Regency, in accordance with Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. This study is an empirical legal research using an approach involving interviews as primary data sources and literature reviews, including books, regulations, and other scholarly writings related to the research. The conclusions of this study include, among others: Firstly, Cako customary marriages conducted in Cumbi Village are motivated by several factors, such as strengthening family ties, arranged by parents, preventing inheritance from shifting or dividing along other bloodlines, proximity of residence, lighter financial burden (belis), and preserving the Manggarai culture, as Cako customary marriages are part of Manggarai culture. Secondly, the procedure for Cako customary marriage in Cumbi Village begins with the Kamba Lembor Cako ceremony. The Cako marriage procedure is then followed by the courtship or weda rewa tuke mbaru stage. Subsequently, the event continues with the implementation of the marriage or cikat kina waga kaba. The last procedure is the escorting of the bride to the groom's house. Thirdly, Cako customary marriages in Cumbi Village can still be conducted in accordance with the customary law of Cumbi Village as long as they do not contradict positive law. Additionally, the Catholic Church, by providing dispensations for couples with blood relationship hindrances, can be a way for Cako customary marriages to be legally valid both religiously and according to positive legal regulations.