DOI : 10.25157/caselaw.v8i1.6151 ABSTRACTE-Court merupakan instrumen modernisasi administrasi perkara dan persidangan elektronik yang dimaksudkan untuk memperkuat asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan di lingkungan peradilan Indonesia, termasuk Pengadilan Agama. Artikel ini menganalisis efektivitas e-Court dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Agama, terutama terhadap kemudahan akses keadilan dan kendala praktik beracara. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Bahan hukum utama meliputi Undang-Undang Peradilan Agama, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022, serta literatur tentang hukum acara, efektivitas hukum, dan penerimaan teknologi. Hasil kajian menunjukkan bahwa e-Court efektif pada aspek administratif karena memudahkan pendaftaran perkara, pembayaran panjar biaya, pemanggilan, pertukaran dokumen persidangan, serta akses informasi perkara. Namun efektivitas substantifnya belum merata karena masih dipengaruhi literasi digital pencari keadilan, ketersediaan sarana, kesiapan pengguna lain non-advokat, pemahaman atas domisili elektronik, keterbatasan jaringan, dan kebutuhan pendampingan pada perkara keluarga yang sensitif. Artikel ini menegaskan bahwa keberhasilan e-Court tidak cukup diukur dari digitalisasi prosedur, tetapi harus dilihat dari kemampuan sistem tersebut menjamin akses yang inklusif, perlindungan hak beracara, kepastian prosedural, dan pelayanan yang manusiawi bagi pihak berperkara di Pengadilan Agama.