AbstractStrengthening Law Number 25 of 2009 concerning public services certainly has problems, as we know that the public services law has not been implemented well. In fact, the implementation of public services is still complicated, slow, expensive and causes public disappointment. Therefore, the aim of this research is to find out how to strengthen the implementation of public services in accordance with Law No. 25 of 2009. By using qualitative research methods and supported by data collection techniques through observation, interviews and library studies. Based on the results of the discussion, it was found that Strengthening Law No. 25 of 2009 concerning Public Services in Kenangan Baru Village refers to the principles/guidelines for the implementation of public services. However, there are several indicators that have not been implemented well, namely: the first is that equality of community rights and obligations in fulfilling the applicable requirements has not been realized, the second is the lack of community participation and involvement in activities carried out by the Subdistrict Government, the third is the lack of available facilities such as: tables, chairs, and condition of the office building. This causes limitations in strengthening and regulations in accordance with Law No. 25 of 2009 concerning public services. Therefore, Kenangan Baru Village must be able to increase strengthening and regulations in accordance with Law No. 25 of 2009 concerning public services, as well as being able to provide facilities to encourage community participation in various government programs.AbstrakPenguatan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik tentunya memiliki problematika, seperti yang kita ketahui bahwasannya Undang-undang pelayanan publik belum terselenggara dengan baik. Faktanya penyelenggaraan pelayanan publik masih berbelit-belit, lambat, mahal dan menimbulkan kekecewaan masyarakat. Oleh karena itu tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penguatan terlaksananya pelayanan publik sesuai dengan UU No 25 Tahun 2009. Dengan menggunakan metode penelitian secara kualitatif dan didukung dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan studi keperpustakaan. Berdasarkan hasil pembahasan ditemukan bahwa Penguatan UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik di Kelurahan Kenangan Baru mengacu pada asas/pedoman penyelenggaraan pelayanan umum. Namun ada beberapa indikator yang belum terlaksana dengan baik yaitu : yang pertama belum terwujudnya kesamaan hak dan kewajiban masyarakat dalam memenuhi persyaratan yang berlaku, yang kedua minimnya partisipatif dan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan yang dibuat oleh Pemerintah Kelurahan, yang ketiga minimnya fasilitas yang tersedia seperti : meja, kursi, dan kondisi bangunan kantor. Hal demikian menyebabkan keterbatasan dalam penguatan dan aturan sesuai dengan UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Maka dari itu, Kelurahan Kenangan Baru harus mampu meningkatkan penguatan dan aturan yang sesuai dengan UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, serta mampu menyediakan fasilitas demi mendorong partisipatif masyarakat dalam berbagai program pemerintahan.