Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

RANCANG BANGUN SISTEM PENERANGAN JALAN UMUM DENGAN SOLAR CELL 50WP DAN SOLAR TRACKING Sri Hartanto; Guntoro
JURNAL ELEKTRO Vol 10 No 1 (2022): Jurnal Elektro Edisi Januari 2022
Publisher : Teknik Elektro Universtias Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembangkit Listrik Tenaga Surya saat ini menjadi alternatif Penerangan Jalan Umum yang belakangan sempat ramai diperbincangkan tentang penggunaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS). Dengan perkembangan teknologi yang semakin modern dan canggih maka dibuatlah penelitian Rancang Bangun Sistem Penerangan Jalan Umum yang menggunakan Solar Cell 50WP dan Solar Tracking agar dapat menjangkau terik panas surya matahari yang terbarukan dari arah mata angin timur hingga ke arah mata angin barat agar energi panas surya matahari lebih banyak diserap oleh sebuah panel solar. Dengan menggunakan motor sinkron 220 volt sebagai penggerak panel solar cell tersebut yang dapat menghasilkan tegangan sebesar 12,86 volt dan arus sebesar 5,26 Ampere sehingga lampu penerangan dapat menyala selama 5,5 jam. Meskipun harga alat dan komponen dengan PJU konvensional lebih mahal, namun Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya dengan Solar Tracking ini dibandingkan dengan PJUTS statis yang ada didunia pasar yang sudah beredar menjadi salah satu investasi jangka panjang dan juga penghematan energi listrik, karena energi listrik untuk penerangan dihasilkan dari panel solar yang langsung dapat digunakan untuk penerangan di jalan raya
Perlindungan Hak-Hak Pekerja/Buruh dalam Perusahaan Pailit yang Dilakukan Going Concern Guntoro; Hartanto; Anwar Budiman
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6143

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh persoalan hukum bidang ketenagakerjaan yang langsung bersinggungan dengan kepailitan yaitu pengakuan dan pembayaran hak-hak Pekerja/Buruh yang meliputi upah dan kompensasi pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak karena perusahaanya pailit dan kemudian dilakukan going concern atau dilangsungkannya kembali usahanya pasca pailit. Permasalahan tersebut hari ini menjadi tidak mudah dan kompleks mengingat dalam kepailitan semua harta perusahaan termasuk pengurusan dan pemberesannya berada di tangan Kurator, sementara perusahaan atau Debitor pailit kehilangan hak atas pengurusan perusahaan. Disisi lain Pekerja/Buruh membuat atau menjalin hubungan kerja dengan perusahaan, dan ketika terjadi pailit tetap bekerja, tidak dilakukan pemutusan hubungan kerja. Berdasarkan hal-hal tersebut, penelitian ini mengangkat dua rumusan masalah, yaitu: pertama, Bagaimana status Hubungan Kerja antara Pekerja/Buruh dengan debitor pailit, kurator atau pemegang pelaksana going concern antara Pemutusan Hubungan Kerja atau dilanjutkan hubungan kerja; dan kedua, Bagaimana keadilan hak atas Upah dan Pesangon dalam perusahaan pailit yang dilakukan going concern dan Pekerja/Buruh tidak di PHK sampai melewati batas waktu pengajuan Tagihan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perUndang-Undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa hubungan kerja harus berakhir atau diakhiri apabila perusahan pilit oleh kurator dan dapat diakhiri oleh Pekerja/Buruh itu sendiri. Dalam hal dilakukan going concern setelah pailit maka setelah dilakukan pemutusan hubungan kerja karena pilit, hubungan kerja dapat dimulai lagi dengan perjanjian kerja yang baru antara Pekerja/Buruh dengan kurator sebagai penanggungjawab utama kepailitan atau dengan pemegang pelaksana going concern yang ditunjuk oleh kurator atas penetapan hakim pengawas. Apabila perusahaan pailit dan dilakukan going concern Pekerja/Buruh tidak dilakukan pemutusan hubungan kerja maka hubungan kerjanya masih berlanjut dan tidak memiliki alas hak untuk menghitung pesangon sekalipun terdapat batas waktu pengajuan tagihan.