Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

HARMONISASI SYARIAT ISLAM DI JORONG KOTO TUO DALAM PELAKSANAAN BIMBINGAN PRA-NIKAH YANG BERBASIS ADAT Rizka Novita; Irma Suryani; Emrizal Emrizal; Amri Effendi
Al Ushuliy: Jurnal Mahasiswa Syariah dan Hukum Vol 1, No 2 (2022)
Publisher : UIN Mahmud Yunus Batusangkar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31958/alushuliy.v1i2.8354

Abstract

This study examines the rules of pre-marital guidance in Jorong Koto Tuo Nagari Salimpaung in terms of Maslahah Mursalah. This study uses field research.                                                                        The problem is that there are rules issued by niniak mamak in jorong koto tuo which require their children to attend pre-marital guidance at the surau before registering their marriage with the KUA so that there are two pre-marital guidances. -Marriage for children and how is Maslaha Murslah's review of pre-marital guidance for children. This research is field research, the data were obtained through interviews, observation, and documentation, after the data was collected it was processed by reducing the data by focusing on the important things, then narrated descriptively and analyzed inductively. This study found that pre-marital guidance for children in Jorong Koto Tuo was carried out by providing customary provisions for the bride and groom, how to live in the community, and equipping them with religious knowledge as provisions for married life. Pre-marital guidance has a positive impact in the form of additional knowledge as a provision for participating in pre-marital counseling at KUA, helping KUA in forming a sakinah mawaddah warahmah family, easily adapting to the customs that exist in Jorong Koto Tuo, in addition to that, children who are men will be more appreciated by niniak mamak from the wife's family. In addition, there is a negative impact from pre-marital counseling in terms of the time span between the pre-marital counseling held by niniak mamak and marriage registration at the KUA. In terms of costs, the children who have to spend more on transportation costs to attend two pre-marital counseling sessions. Pre-marital guidance in the perspective of Islamic law is permissible because this pre-marital guidance contains benefits because the children receive mature provisions as provisions in household life. legally, the maslahah mursalah is greater than the harm, so this does not conflict with the maslahah mursalah.
Nikah Siri: Edukasi Hukum dan Pendampingan Terhadap Perlindungan Hak Perempuan di Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar Nailur Rahmi; Zulkifli Zulkifli; Amri Effendi; Saadatul Maghfira; Dewi Indriani; Jamal Mirdad
Altifani : Jurnal Pengabdian Masyarakat Ushuluddin, Adab, dan Dakwah Vol. 6 No. 1 (2026): Juni
Publisher : Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengabdian ini berkaitan dengan praktik nikah siri yang terjadi di Kecamatana Limakaum Kabupaten Tanah Datar. Bertitik tolak dari masih banyaknya praktik nikah siri yang terjadi,karena rendahnya pemahaman masyarakat tentang urgensi pencatatan nikah dan dampak nikah siri terhadap hak perempuan.Pengabdian ini bertujuan untuk Memberikan edukasi hukum dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pencatatan dalam pernikahan dan isbat nikah karena ada unsur maslahah bagi perempuan. Selain itu juga bertujuan untuk memberikan pendampingan bagi pelaku nikah siri yang akan melakukan isbat nikah. Pengabdian ini dilaksanakan dalam dua bentuk kegiatan, pertama, edukasi hukum yang diikuti oleh 40 orang peserta terdiri dari, pelaku nikah siri dan para aparat pemerintah nagari serta keluarga pelaku nikah siri. Edukasi hukum mendatangkan 3 orang narasumber, Ketua Pengadilan Agama, Kepala KUA, dan Dosen UIN Mahmud Yunus Batusangkar. Masing-masing dengan materi, Dampak Hukum Pernikahan siri, Pencatatan Nikah, dan Isbat Nikah. Kemudian kegiatan kedua memberikan layanan konsultasi terhadap pelaku nikah siri sebanyak 10 pasang. Hasil dari layanan konsultasi dapat memberikan solusi masing-masing terhadap kasus pernikahan siri dan mempersiapkan berkas untuk pengurusan isbat nikah. Pengabdian ini telah mampu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pencatatan nikah dan isbat nikah serta memberikan motivasi untuk menyelesaikan persoalan masing-masing.