Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Tinjauan Hukum Penyediaan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau berdasarkan Prinsip Good Environmental Governance di Kabupaten Karawang Mella Ismelina Farma Rahayu; Romi Galih Prabowo; Afrizal Hadi Permana; Aldiansyah Yudha Prawira; Raden Achmad Nur Rizki; Muhamad l Haris Zulkarnaen Sitompul
UNES Law Review Vol. 6 No. 1 (2023): UNES LAW REVIEW (September 2023)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i1.625

Abstract

This research discusses the relationship between green open space (RTH) and good environmental governance (good environmental governance). Good environmental governance is an extension of good government, which refers to the principles of good governance in the context of the environment. The government's role in providing green open space that can be enjoyed by the wider community is closely related to public policy making. This public policy involves a policy-making process that leads to certain goals and involves steps taken by the government. Green open space has various benefits, both ecologically, socio-culturally, and aesthetically. Green open space provides comfort, improves the microclimate, increases oxygen reserves, and serves as a means of recreation, social interaction and regional identity. The existence of green open space is also important in maintaining a balance between the natural environment and the built environment in urban areas. In managing green open space, it is important to apply the concept of good environmental governance by taking into account the sustainability of natural resources. Environmental governance understands environmental management through interactions between the state and its people. Green open space management also involves the process of planning, utilization and control which plays an important role in forming a planned urban spatial layout. This study focuses on Karawang Regency, where there is an imbalance between the amount of green open space with public facilities and private buildings. Even though there is still empty land that can be used as green open space, its utilization has not been optimal. In the Karawang Regency strategic plan, an analysis of land use and green open space needs is carried out based on the area and population. Good green open space management efforts in Karawang Regency can help achieve good environmental governance and improve the quality of the environment and the quality of life of its people.
PENERAPAN SECURITY FOR COSTS DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA Afrizal Hadi Permana; Teuku Syahrul Ansari
YUSTISI Vol 10 No 3 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i3.15207

Abstract

Security for costs adalah jenis tindakan transisi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum yang berlaku dalam arbitrase, baik melalui undang-undang maupun peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga akan membandingkan praktik arbitrase internasional terkait security for costs dengan undang-undang arbitrase yang berlaku di Indonesia. Dimana penelitian ini juga membahas Security for Costs dapat dimasukkan dengan kategori Interim Measures atau putusan sela yang disebut dalam Pasal 32 ayat (1) Undang – Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan bagaimana Alternatif Penyelesaian Sengketa dan bagaimana majelis arbitrase dapat memerintahkan Security for Costs berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang – Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif yang dilakukan dengan kajian terhadap peraturan - peraturan mengenai arbitrase nasional dan internasional. Hipotesa penelitian yaitu Security for costs sebagai salah satu bentuk dari interim measures dapat menggunakan Pasal 32 UU Arbitrase, dasarnya interim masures dalam praktek arbitrase pada umumnya sama dengan putusan sela sebagaimana dimaksud Pasal 32 UU Arbitrase Indonesia dan Pasal 19 (5) BANI Rules sehingga kedua pasal tersebut dapat dijadikan dasar kewenangan bagi arbiter atau majelis arbitrase untuk memberikan perintah security for costs. Kata kunci : Security for Costs; Interim Masures; Arbitrase.
PENERAPAN SECURITY FOR COSTS DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA Afrizal Hadi Permana; Teuku Syahrul Ansari
YUSTISI Vol 10 No 3 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i3.15207

Abstract

Security for costs adalah jenis tindakan transisi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum yang berlaku dalam arbitrase, baik melalui undang-undang maupun peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga akan membandingkan praktik arbitrase internasional terkait security for costs dengan undang-undang arbitrase yang berlaku di Indonesia. Dimana penelitian ini juga membahas Security for Costs dapat dimasukkan dengan kategori Interim Measures atau putusan sela yang disebut dalam Pasal 32 ayat (1) Undang – Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan bagaimana Alternatif Penyelesaian Sengketa dan bagaimana majelis arbitrase dapat memerintahkan Security for Costs berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang – Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif yang dilakukan dengan kajian terhadap peraturan - peraturan mengenai arbitrase nasional dan internasional. Hipotesa penelitian yaitu Security for costs sebagai salah satu bentuk dari interim measures dapat menggunakan Pasal 32 UU Arbitrase, dasarnya interim masures dalam praktek arbitrase pada umumnya sama dengan putusan sela sebagaimana dimaksud Pasal 32 UU Arbitrase Indonesia dan Pasal 19 (5) BANI Rules sehingga kedua pasal tersebut dapat dijadikan dasar kewenangan bagi arbiter atau majelis arbitrase untuk memberikan perintah security for costs. Kata kunci : Security for Costs; Interim Masures; Arbitrase.