Ekonomi global yang semakin terbuka, ekspor pasir laut menjadi topik yang menarik perhatian di Indonesia. Pasir laut memiliki potensi ekonomi yang signifikan sebagai bahan baku dalam berbagai industri, namun eksploitasi yang tidak terkendali dapat mengakibatkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat. Karena itu, penting untuk menganalisis secara komprehensif kebijakan hukum yang mengatur ekspor pasir laut, serta memastikan kesesuaian dengan prinsip konstitusional dan dampaknya terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis mendalam terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang hasil sedimentasi di laut dalam konteks kebijakan ekspor pasir laut. Penelitian akan membahas aspek hukum yang terkait dengan regulasi ekspor pasir laut, termasuk prosedur, persyaratan, dan sanksi yang diatur dalam peraturan tersebut, serta menganalisis konsistensi antara peraturan tersebut dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Dalam analisis normatif yuridis ini, penelitian akan mengidentifikasi dan mengkaji secara kritis pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang berkaitan dengan ekspor pasir laut. Pendekatan perundang-undangan akan digunakan untuk membandingkan ketentuan dalam peraturan tersebut dengan prinsip-prinsip konstitusional yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, seperti prinsip keadilan, perlindungan lingkungan hidup, dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini juga membahas dampak kebijakan ekspor pasir laut terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Penelitian akan mengkaji potensi nilai ekonomi yang dapat dihasilkan dari ekspor pasir laut, serta dampaknya terhadap sektor industri dan perekonomian Indonesia. Penelitian ini akan mengidentifikasi dampak sosial dari ekspor pasir laut terhadap masyarakat, termasuk dampak terhadap mata pencaharian, budaya, dan kehidupan sosial.