Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK PEMELIHARAAN ANAK AKIBAT PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KELAS I B PAREPARE TAHUN 2021-2022 Muh.Muhajir Muhajir; Abd Halim Talli; Kiljamilawati Kiljamilawati
Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Vol 4 No 3
Publisher : Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/qadauna.v4i3.37124

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Tinjauan Yuridis Hak Asuh Anak Akibat Perceraian pada Pengadilan Agama Kelas IB Parepare Tahun 2021-2022. Dampak perceraian terhadap anak adalah masalah pemeliharaannya yang seringkali menjadi masalah yang sangat penting. Mengangkat dua persoalan, yaitu bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara mengenai hak pengasuhan anak akibat perceraian dan bagaimana penerapan hukum yang berlaku dalam mengasuh anak akibat perceraian.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Hakim menilai penggugat dan tergugat mempunyai kemampuan yang sama untuk memenuhi biaya hidup, menjamin pendidikan dan kesehatan kedua anaknya sehingga hakim tidak sepenuhnya mengabulkan gugatan penggugat (ibu) atas hak untuk mengasuh kedua anaknya, hanya anak kedua yang berumur 4 tahun yang diberikan kepada penggugat untuk diasuh, dan anak pertama berumur 9 tahun, hak pengasuhan jatuh kepada bapak. Penerapan aturan hukum mengacu pada kasus kronologis, fakta hukum yang terbukti dan muncul di pengadilan, sehingga aturan hukum yang harus diterapkan bahwa ibu lebih berhak dalam memperoleh hak mengasuh kedua anaknya. yang belum mumayyiz belum serta merta dipaparkan tetapi melihat aspek lain seperti akhlak. / moral, agama, perumahan, dan kesehatan.Implikasinya diharapkan hakim dapat memberikan pertimbangan yang adil dan bijaksana dalam setiap perkara, khususnya perkara yang menyangkut hak asuh anak, yang harus diperhatikan dengan baik demi kepentingan anak. fakta hukum yang terbukti dan muncul di pengadilan, sehingga aturan hukum yang harus diterapkan bahwa ibu lebih berhak dalam memperoleh hak mengasuh kedua anaknya yang belum mumayyiz tidak serta-merta dibeberkan tetapi melihat yang lain. aspek seperti moral. / moral, agama, perumahan, dan kesehatan. Implikasinya diharapkan hakim dapat memberikan pertimbangan yang adil dan bijaksana dalam setiap perkara, khususnya perkara yang menyangkut hak asuh anak, yang harus diperhatikan dengan baik demi kepentingan anak.fakta hukum yang terbukti dan muncul di pengadilan, sehingga aturan hukum yang harus diterapkan bahwa ibu lebih berhak dalam memperoleh hak mengasuh kedua anaknya yang belum mumayyiz tidak serta-merta dibeberkan tetapi melihat yang lain. aspek seperti moral. / moral, agama, perumahan, dan kesehatan. Implikasinya diharapkan hakim dapat memberikan pertimbangan yang adil dan bijaksana dalam setiap perkara, khususnya perkara yang menyangkut hak asuh anak, yang harus diperhatikan dengan baik demi kepentingan anak.
Efektivitas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi secara Elektronik di Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar Perspektif Hukum Islam Muhammad Imam Maghudi; Hamzah Hasan; Abd Halim Talli
Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam Vol 6 No 1 (2025): Education and Islamic Studies
Publisher : STAI DDI Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55623/au.v6i1.382

Abstract

Penelitian ini membahas pelaksanaan mediasi secara elektronik di Pengadilan Agama Makassar dalam perspektif hukum Islam berdasarkan PERMA No. 3 Tahun 2022. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis dan teologis normatif (syar’i), dengan menggunakan metode pengumpulan datanya yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa efektivitas penerapan PERMA No. 3 Tahun 2022 tentang mediasi secara elektronik di Pengadilan Agama Kelas 1 A Makassar sudah cukup efektif karena dilihat dari segi waktu, biaya, tempat dan jarak, hanya saja untuk efektif dalam hal penyelesaian perkara, tentu berbeda dengan mediasi secara langsung, karena kalau mediasi secara langsung mediator dapat melihat psikologi emosional. Mediasi secara elektronik ini merupakan salah satu bentuk upaya memelihara jiwa (hifz al-nafs), karena diterbitkannya Perma Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik, adalah untuk mengantisipasi kondisi pandemi Covid-19 yang saat itu belum pulih secara total. Sehingga mediasi secara elektronik menjadi pilihan yang terbaik untuk menghindari segala kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan.