Sandra Natalia
Universitas Tarumanagara

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

SISTEM KEKERABATAN DALAM HUKUM ADAT DI INDONESIA Sandra Natalia; Michellie Chandra Wijaya; Giacinta Nadima; Gladys Lydia Evan; Lisentia Putri
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 10, No 6 (2023): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v10i6.2023.3148-3156

Abstract

Perkawinan dalam hukum adat akan menghasilkan suatu hubungan baru yang disebut sebagai kekerabatan, pada umumnya di Indonesia sistem kekerabatan ini ditentukan oleh adat dan daerah mana pengantin tersebut berasal. Sistem kekerabatan juga menghasilkan adanya akibat hukum yang sudah menjadi hak dan kewajiban. Oleh karena itu tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui sistem kekerabatan serta akibat hukum yang akan lahir dari kekerabatan tersebut. Metode penulisan menggunakan pendekatan kualitatif yang bersumber pada studi pustaka yaitu buku dan jurnal, sehingga maksud dan tujuan dapat tersampaikan dengan jelas. Berdasarkan penelitian terdapat tiga sistem kekerabatan yang umum dan tumbuh pada masyarakat adat di Indonesia yaitu patrilineal, matrilineal, dan bilateral.
PRIVASI KONSUMEN DAN PERLINDUNGAN DATA: PERSPEKTIF KEBIJAKAN DAN STUDI PERBANDINGAN Sandra Natalia; Levina Kezia; Hamdan Nabih Baasir; Jeane N. Selly
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 10, No 6 (2023): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v10i6.2023.3157-3168

Abstract

Kehidupan perekonomian merupakan suatu hal yang penting bagi negara. Oleh karenanya, ekonomi harus didasari dengan etika bisnis yang keberadaannya sesuai dengan porsi masing-masing baik pelaku usaha maupun konsumen. Memasuki era digital, timbul berbagai bentuk kejahatan baru yang mengancam perlindungan privasi konsumen berupa data-data pribadi yang seringkali dicuri dan diperjualbelikan. Untuk melindungi hak asasi konsumen, maka Indonesia meregulasikan perlindungan tentang privasi konsumen dan perlindungan data di dalam UU ITE dan PP 71/2019. Namun keberadaan regulasi saja tampaknya belum cukup, dimana masih banyak kasus kebocoran data di Indonesia yang mengancam konsumen. Oleh karena itu, sepatutnya kita bercermin kepada negara Singapura dan Amerika Serikat sebagai negara yang memiliki keamanan siber yang baik.