Perkawinan dalam hukum adat akan menghasilkan suatu hubungan baru yang disebut sebagai kekerabatan, pada umumnya di Indonesia sistem kekerabatan ini ditentukan oleh adat dan daerah mana pengantin tersebut berasal. Sistem kekerabatan juga menghasilkan adanya akibat hukum yang sudah menjadi hak dan kewajiban. Oleh karena itu tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui sistem kekerabatan serta akibat hukum yang akan lahir dari kekerabatan tersebut. Metode penulisan menggunakan pendekatan kualitatif yang bersumber pada studi pustaka yaitu buku dan jurnal, sehingga maksud dan tujuan dapat tersampaikan dengan jelas. Berdasarkan penelitian terdapat tiga sistem kekerabatan yang umum dan tumbuh pada masyarakat adat di Indonesia yaitu patrilineal, matrilineal, dan bilateral.
Copyrights © 2023