Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : MARAS : Jurnal Penelitian Multidisplin

Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan dalam Transaksi E-Commerce Yaqin, Haqqul; Heriyanto, Heriyanto; Dairani, Dairani
MARAS : Jurnal Penelitian Multidisiplin Vol. 3 No. 1 (2025): MARAS : Jurnal Penelitian Multidisiplin, Maret 2025
Publisher : Lumbung Pare Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60126/maras.v3i1.790

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa manusia ke era digital, di mana internet menjadi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Kemunculan e-commerce sebagai bentuk perdagangan digital menawarkan kemudahan transaksi, tetapi juga meningkatkan risiko kejahatan cyber seperti penipuan online. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi korban penipuan e-commerce berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah tersedia, implementasinya masih menghadapi kendala, seperti sulitnya pelacakan pelaku, lemahnya koordinasi antar lembaga, dan rendahnya literasi digital masyarakat. Upaya perlindungan hukum dilakukan melalui langkah preventif, seperti edukasi masyarakat dan peningkatan keamanan teknologi, serta langkah represif, seperti pemberian sanksi pidana kepada pelaku kejahatan cyber. Namun, masih terdapat kelemahan dalam sistem hukum yang menyebabkan korban sering berada dalam posisi lemah. Oleh karena itu, diperlukan revisi kebijakan untuk memperketat sanksi, meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum, serta memperkuat kerja sama antara pemerintah, platform e-commerce, dan masyarakat guna menciptakan ekosistem transaksi online yang lebih aman. Sinergi antara berbagai pihak sangat penting untuk menanggulangi kejahatan cyber dan memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif bagi konsumen di era digital.