Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Upaya Pencegahan White Collar Crime Syifa Alwardah; Sindi Sahputri
Indonesian Journal of Multidisciplinary Scientific Studies Vol. 2 No. 1 (2024): Terbitan Edisi Januari 2024
Publisher : Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) STAI Raudhatul Akmal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33151/ijomss.v2i1.153

Abstract

White Collar Crime adalah kejahatan berkerah putih. Dikatakan sebagai kejahatan kerah putih karena kejahatan yang dilakukan memiliki hubungan erat dengan jabatan yang dimilikinya sehingga seolah-olah kemakmuran yang dimiliki pelaku white collar crime berasal dari jabatan yang dipegangnya tersebut. Sehingga maksud dari kerah putih merupakan sebuah simbolik terhadap jabatan sah seseorang. Seiring dengan berkembangnya peradaban manusia, jabatan yang dimaksud tidak hanya terbatas pada jabatan pada pemerintah suatu negara namun juga berarti jabatan dalam badan hukum atau korporasi. Jabatan yang diduduki seseorang tentunya akan memberikan kekuasaan tertentu untuk melakukan sesuatu. Penelitian ini menggunakan Pendekatan Kualitatif dengan metode deskriptif. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis upaya pencegahan White Collar Crime. Hasil penelitian ini adalah Upaya pencegahan dapat dilakukan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat serta meningkatkan kerjasama antar masyarakat, pemerintah dan penegak hukum. Peningkatan kesadaran masyarakat dapat dilakukan melalui program pendidikan serta pemberian penghargaan kepada masyarakat. Sedangkan kerjasama antar masyarakat, pemerintah dan penegak hukum dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi baru yaitu blockchain guna meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemerintah sehingga dapat dilakukan pengawasan oleh semua pihak.
Hakikat Hukuman Dalam Pendidikan Islam Anggi Ratulangi; Sindi Sahputri; Fadli Abidin Harahap; Azizah Hanum Ok
Al-Ikram : Jurnal Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Vol 1 No 1 (2023)
Publisher : LPPM STAI Raudhatul Akmal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam dunia pendidikan, hukuman diberikan kepada peserta didik yang telah melanggar aturan dan berbuat kesalahan. Hukuman diberikan bertujuan untuk menyadarkan peserta didik untuk tidak melakukan kesalahan yang sama. Hukuman bukan bermakna siksaan ataupun penderitaan. Hukuman yang diberikan harus berlandaskan undang-undang. Seorang pendidik yang menanamkan nila-nila Islam dalam setiap proses pengajaran dan pembelajarannya tentua ia tidak akan memberikan atau menjatuhkan hukuman dengan amat berat. Dalam Islam pun kita diajarkan untuk selalu menyayangi dan mengasihi sesama makhluk di muka bumi. Pemberian hukuman yang berat akan membuat peserta didik bersifat anarkis. Hal itu dikarenakan mereka yang senantiasa diberikan hukuman bak fisik maupun non fisik yang terlalu memberatkan atau bahkan menjatuhkan mental peserta didik tersebut. Oleh sebab itu, dalam makalah ini kami membahas terkait hakikat hukuman dalam pendidikan Islam mula dari pengertian, tujuan sampai kepada bentuk-bentuk hukuman. Sebagai calon pendidik, sudah seharusnya kita memahami terkait hakikat hukuman dalam pendidikan Islam. Hal bertujuan ke depannya bagaimana cara kita mengimplentasikan hukuman (punishment) dengan baik berlandaskan aturan yang berlaku.