Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis penyebab penambangan emas ilegal dan solusinya di Kabupaten Merangin. Kabupaten Merangin merupakan daerah yang memiliki potensi emas terbesar di Provinsi Jambi dan sejak sepuluh tahun terakhir terjadi aktivitas penambangan emas tanpa izin secara masif. Akibatnya, terjadi kerusakan lingkungan, banjir bandang, dan tanah longsor di Kabupaten Merangin. Oleh karena itu, diperlukan solusi efektif dari pemerintah daerah melalui kebijakan publik yang komprehensif. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif, sebagian besar sumber data diperoleh melalui wawancara dengan sebelas responden. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Merangin dilakukan karena rendahnya harga jual karet yang merupakan sumber pendapatan utama masyarakat. Oleh karena itu solusi yang dapat dilakukan adalah melalui penerapan segitiga kebijakan yaitu kebijakan revitalisasi lubang larangan yang telah mengakar di masyarakat, kebijakan ekonomi melalui pengembangan kawasan industri yang mengolah karet rakyat menjadi bahan jadi jadi bahwa mereka memiliki nilai jual yang tinggi dan kebijakan hukum melalui penindakan hukum bagi siapapun yang terlibat dalam penambangan emas ilegal, terutama pemodal sebagai pelaku utama. Kajian ini menyimpulkan bahwa penanganan kegiatan penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Merangin dapat dilakukan melalui penerapan kebijakan yang komprehensif dan melibatkan seluruh komponen masyarakat.